Liputan6.com, Serang - Aksi balap lari liar di jalanan Kota Serang, viral di media sosial (medsos). Video tersebut viral usai diunggah akun Instagram @KabarBanten dua hari lalu, hingga kini video tersebut sudah dilihat lebih dari 14.799 netizen dan 67 komentar. Dalam video juga diunggah keterangan 'balap lari liar' terjadi pada Jumat malam, 11 September 2020, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Kemudian video yang sama juga diunggah akun IG @InfoSerang dengan keterangan senada. Video itu sudah dilihat sekitar 104.142 netizen dan mendapatkan 742 komentar beragam dari warganet. Kemudian akun IG itu juga mengunggah video balap lari liar di lokasi dan hari berbeda.
Video kedua terjadi pada Senin, 14 Spetember 2020 pukul 03.00 WIB. Lokasinya ada di Jalan Raya Banten Lama, tepatnya di depan Perumahan Lopang Indah. Dia menuliskan keterangan aksi balap lari liar itu berakhir dengan keributan antar atlet balap lari liar tersebut. Video kedua itu sudah dilihat oleh 39.940 netizen dan mendapatkan 237 komentar.
Advertisement
Baca Juga
Wali Kota Serang, Safrudin. membenarkan adanya aksi balap lari liar itu dan menyerahkan penegakan hukumnya ke pihak kepolisian.
"Balap lari liar, saya kira itu menurut saya itu tidak bisa dilaksanakan di Kota Serang, kami berharap balap lari yang kemarin sudah sampai situ saja, nanti saya serahkan ke Kapolres untuk pengamannya," kata Safrudin, Senin (14/9/2020).
Safrudin mengaku belum berpikir untuk membangun lintasan lari bagi anak muda Ibu Kota Banten, untuk menyalurkan kemampuan larinya, agar tidak melakukan aksi balap lari liar di jalanan yang membahayakan pengendara dan pelari.
"Belum sampai sana (penyiapan trek khusus lari), kondisinya lagi enggak bagus," jelasnya.
Sementara itu pihak kepolisian mengaku akan selalu membubarkan aksi balap lari liar di jalan Ibu Kota Banten. Pemantauan aksi itu juga diklaim terus dilakukan oleh Polres Serang Kota bersama TNI dan Satpol PP.
"Sudah dibubarkan itu, kita antisipasi dan monitor bersama Pol PP dan Koramil, untuk antisipasinya begitu ada informasi kita bubarkan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadit Prabowo, Senin (14/9/2020).
Pihak kepolisian baru membubarkan aksi balap lari liar dan belum berencana menindak secara hukum. Namun jika kedapatan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti membawa senjata tajam hingga kendaraan bodong, maka akan diberikan tindakan tegas.
"Kita lihat kondisinya, kalau ada upaya hukum akan kita tindak upaya hukum. Kendaraannya akan kita periksa. Intinya semua yamg berkumpul tidak sesuai aturan kita bubarkan," jelasnya.