Liputan6.com, Palembang - Pengedaran narkoba antarprovinsi yang masuk ke Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), kembali digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumsel.
Dua pasangan suami istri (pasutri) AS (38) - IT (35) dan AL (30) - YN (30), ditangkap pihak kepolisian, saat membawa paket narkoba jenis sabu yang dikirim dari Aceh, pada hari Minggu (13/9/2020) malam.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, timnya langsung bergerak ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, usai mendapat informasi jika akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kawasan yang menjadi target pengejaran pengedar narkoba antarprovinsi, yaitu di kawasan Bayung Lincir Kabupaten Muba Sumsel. Dimana, kawasan tersebut menjadi daerah perbatasan antara Provinsi Sumsel dan Jambi.
Saat berada di Bayung Lincir Muba, tim Ditres Narkoba Polda Sumsel mencurigai ada 1 unit mobil mewah melintas dari Kota Palembangke daerah tersebut. Petugas langsung memberhentikan laju mobil mewah tersebut.
"Saat pintu belakang sebelah kanan dibuka, petugas menemukan enam bungkus teh Cina yang berisi 6 Kilogram narkoba jenis sabu. Bungkusan itu diselipkan di dalam dasboard panel pintu mobil, sehingga mereka langsung ditangkap,” ujarnya di Palembang, Rabu (16/9/2020).
Ketika diinterogasi, kedua pasutri tersebut menerima kiriman paket narkoba di Palembang. Mereka juga akan mengedarkan barang haram tersebut, ke berbagai kawasan di Sumsel.
Kedua pasutri asal Kota Palembang tersebut sengaja menggunakan mobil mewah, bahkan dengan menambah lampu variasi layaknya patwal. Modus ini dijalankan agar pasutri tersebut terhindar dari pemeriksaan polisi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Sabu Berkualitas Tinggi
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, diduga merupakan kualitas terbaik. Sampelnya pun sudah dikirim untuk diperiksa di Laboratorium Mabes Polri.
“Sabu tersebut berkualitas tinggi, karena dicap dengan warna biru bertuliskan ‘very good’,” katanya.
Para pelaku diduga menjadi pemasok narkoba asal Aceh tersebut di wilayah Palembang dan sekitarnya. Saat ini, mereka sudah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk para tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 112-114 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Advertisement