Liputan6.com, Palembang - Aktivitas video call sex ternyata membuat ES (38) nekat merudapaksa remaja perempuan berusia belasan tahun, di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi nekat ES tersebut bermula saat dia melihat korban yang merupakan penyewa rumah kontrakannya, sedang melakukan video call sex dengan seorang pria.
Advertisement
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana pelaku merupakan pemilik kontrakan yang disewa oleh korban di Kecamatan Muara Kelingi Musi Rawas.
Awalnya pelaku memergoki korban sedang video call sex dengan kekasihnya, tanpa menggunakan busana di dalam kamar penyewanya.
“Pelaku yang mengintip aktivitas korban, langsung merekam aktivitas korban menggunakan ponselnya,” ucapnya, Rabu (16/9/2020).
Setelah selesai merekam aksi bugil korban, ES juga mengintip korban yang sedang mandi. Melihat situasi di kawasan kontrakan sedang sepi, pelaku lalu masuk ke dalam rumah kontrakan korban.
ES pun mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak dan berusaha melawan.
“Tapi pelaku mengancam korban, jika rekaman video call sex tersebut akan disebarluaskan apabila keinginannya tidak dituruti korban,” katanya.
Aksi bejat ES pun akhirnya tercapai, dengan kondisi korban yang tidak bisa berbuat apa-apa. Ternyata ES merasa ketagihan dengan tindakan asusilanya tersebut.
Dia pun kembali meminta korban melayani nafsu bejatnya untuk kedua kalinya. Bahkan pelaku juga memeras korban, dengan meminta uang sebesar Rp1 juta.
“Pelaku terus mengancam akan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial, jika uang yang diminta tidak diberikan korban,” ujarnya di Kabupaten Musi Rawas Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pasal Perlindungan Anak
Karena tidak tahan dengan perlakuan ES, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke ibundanya SU (54). Tak lama kemudian, korban dan ibunya melaporkan pemerkosaan dan pemerasan tersebut ke Polres Musi Rawas pada bulan September 2020 ini.
"Setelah menerima laporan, petugas kita langsung mengamankan pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement