Sukses

Karyawan dan Pemandu Lagu di Imperial KTV Pekanbaru Diduga Jualan Narkoba

Polda Riau menangkap dua karyawan dan pemandu lagu di Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru karena jualan narkoba pil ekstasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan tempat hiburan malam jual narkoba bukan isapan jempol belaka. Setelah temuan pil ekstasi di S Club/KTV oleh Polresta Pekanbaru, kini giliran Polda Riau menemukan peredaran barang serupa di Imperial KTV Hotel Grand Central.

Dalam kasus terbaru ini, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua karyawan Imperial dan seorang pemandu lagu. Ketiganya sudah berstatus tersangka dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Christian Rony Putra menyebut penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara. Adapun dua karyawan berprofesi sebagai waitress berinisial Pi dan Ya.

"Yang perempuan berinisial Ha, pil ekstasi yang disita berlogo Marvel," kata Rony, Kamis siang, 17 September 2020.

Rony menjelaskan, dugaan peredaran narkoba di Imperial KTV berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai tamu di lokasi.

Petugas meminta dua karyawan itu menyediakan pil ekstasi dan disanggupi. Begitu pil pembuat geleng-geleng kepala itu diserahkan, dua karyawan tadi bersama pemandu lagi ditangkap.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat peredaran di sana," kata Rony.

Beberapa hari lalu, S Club dan KTV di Star City Square Pekanbaru ditutup karena temuan narkoba jenis pil ekstasi. Pemerintah Kota Pekanbaru menyegel tempat hiburan yang tak jauh dari markas Polda Riau itu.

Awalnya, Polda Riau ke lokasi itu dalam rangka Operasi Aman Nusa II untuk mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Tak lama setelah itu, Polresta turun karena ada temuan 46 pil ekstasi di lantai S Club.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Bernasib Sama dengan S Club?

Pemeriksaan urine dilakukan terhadap 76 pengunjung, di mana semuanya terbukti mengonsumsi narkoba. Karena pemakai saja, puluhan pengunjung itu tak diproses hukum melainkan rehabilitasi.

Penutupan S Club berlangsung Senin malam, 14 September 2020. Pemko menyatakan pengelola tak boleh lagi mengajukan izin dengan usaha yang sama.

Pada Januari lalu, Pemko Pekanbaru juga mencabut izin diskotek Queen Club karena karyawannya kedapatan menjual narkoba untuk pengunjung.

Penutupan hiburan malam ini termaktub pada Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan.

Pada poin C disebutkan tempat hiburan tidak menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

Dengan aturan ini, apakah Imperial bakal menyusul tempat hiburan malam lainnya.