Liputan6.com, Denpasar Seorang turis asal Australia bernama Davy Shane Cristian harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia menyimpan narkotika jenis ganja dan ekstasi. Ia pun harus meringkuk di balik sel jeruji besi Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan menjelaskan, pria 46 tahun itu ditangkap di kediamannya di bilangan Jalan Raya Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan pada Kamis (10/9/2020).
"Pelaku ini ditangkap di rumah tempat tinggalnya," kata Yuni kepada media, Kamis (17/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dari tangan tersangka polisi mendapatkan bukti berupa satu buah lintingan kertas yang di dalamnya berisi daun dan biji kering mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 0,19 gram brutto, satu sket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 0,42 gram brutto, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu korek api.
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kerap mengkonsumsi narkoba. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari sana akhirnya pria lulusan D1 Psikologi itu akhirnya ditangkap.
Dalam penangkapan pria kelahiran Subiaco, 18 Oktober 1974 itu tak melakukan perlawanan. Ia pun mengakui perbuatannya menyimpan narkoba. Penangkapan itu juga disaksikan oleh dua saksi dari pihak masyarakat.
"Jadi modus operandinya dia memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja dan ekstasi," ujarnya.