Liputan6.com, Bangkalan - Kinerja kepolisian kini tengah disorot publik usai peristiwa penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber, ulama kelahiran Madinah yang kini telah berstatus Warga Negara Indonesia.
Sorotan muncul karena tak lama setelah peristiwa itu, muncul pengakuan dari orangtua Alfin Andrian, bahwa pemuda yang menusuk Syekh Ali Jaber itu memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Advertisement
Baca Juga
Pengakuan ini pun kemudian direspon publik dengan melejitkan tanda pagar 'orang gila' di Twitter sebagai sebuah kritik sekaligus harapan agar kasus Syekh Ali Jaber tidak ditutup dengan alasan bahwa pelaku merupakan seorang penderita gangguan jiwa.
Keresahan publik itu disuarakan lagi oleh Anggota Komisi VIII DPR Hasani Bin Zuber ketika menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada civitas akademika Ma'had Ali Nurul Cholil di Kabupaten Bangkalan.
Politikus Demokrat ini mendesak polisi menyelesaikan kasus penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber dengan cepat agar tidak menyisakan kecurigaan sedikit pun kepada pemerintah terutama kepada para penegak hukum.
"Tentu kami berharap, agar penyidik betul-betul menjawab kekhawatirran masyarakat, biar masyarakat tahu dan informasinya tidak simpang siur," ungkap dia, Jumat (18/9/2020).
Simak Video Pilihan Berikut:
Lemahnya Perlindungan Ulama
Menurut data yang dihimpun Liputan6.com, ada lima kasus penyerangan dan penusukan terhadap ulama dan mubalig di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
Pada Maret 2018, Imam Masjid At Tuqo, Kecamatan Kangkung, Kendal, Jawa Tengah, H Ahmad Zaenuri, jadi korban penganiayaan.
Pada bulan yang sama, peristiwa serupa menimpa Ustaz Abdul Rahman. Ia ditusuk saat mengimami salat Subuh di Masjid Darul Muttaqin, Sawangan, Depok.
Lalu, pada April 2018, imam masjid di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tajuddin ditusuk saat sedang mengimami salat Magrib.
Menurut Hasani Bin Zuber, karena musibah yang menimpa Syekh Ali Jaber bukanlah yang pertama, sudah saatnya negara memberikan perhatian serius terkait keamanan para ulama karena kasus itu kini menjadi sorotan dunia internasional.
"Negara harus hadir memberikan perlindungan yang maksimal pada semua ulama terutama saat mereka berdakwah," kata dia.
Advertisement
Alfin Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh Ali Jaber, dijerat pasal berlapis.
Alfin Andrian (24), dituding melakukan penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"AA melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," kata dia di Mabes Polri, Senin, 14 September 2020.Â
Awi menjelaskan, AA saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung sampai 20 hari ke depan.