Liputan6.com, Medan Akibat postingan di media sosial Instagram, seorang warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap pihak Polda Sumut. Penangkapan dilakukan Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Warga Deli Serdang berjenis kelamin perempuan berinisial RP ditangkap akibat dugaan penistaan dan pelecehan terhadap lambang negara, yaitu Bendera Merah Putih, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perempuan 28 tahun itu melakukan penistaan dan pelecehan melalui postingan di Instagram dengan akun @maya.maya635.
Dalam postingannya, RP tidak hanya sekali memposting video yang melecehkan lambang negara, melainkan hingga beberapa kali. Dugaan pelecehan dilakukan mulai dari meletakkan Bendera Merah Putih di lantai dan disikat dengan cairan pembersih water closet (WC) berkali-kali hingga unggahan video yang memperlihatkan Bendera Merah Putih diinjak, dibakar, ditimpa dengan tanah, dimasak, hingga digunakan untuk mengelap kaca.
Advertisement
Baca Juga
Tidak hanya Bendera Merah Putih, RP juga mengunggah foto dan video di Instagram terkait penghinaan terhadap poster Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin. Lalu memposting lambang Garuda yang diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, hasil penyidikan sementara terhadap tersangka RP, perbuatan itu dilakukannya untuk mencari perhatian seluruh warga dunia. Sebab, RP mengaku berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung keluarga dan semua kenalannya.
"Itu pengakuannya," kata MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat Undang-Undang ITE
Diungkapkan MP Nainggolan, penangkapan terhadap RP atas laporan dengan LP nomor: LP/1763/IX/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 18 September 2020, Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp. Sidik/146/IX/2019/Ditreskrimsus, tanggal 18 September 2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor: Sp. Kap/84/IX/2020, 18 September 2020.
"Atas laporan tersebut, pelaku ditangkap," ujarnya.
Disebutkan MP Nainggolan, perbuatan RP atas postingan di Instagram dan Facebook telah melanggar tindak pidana, di mana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dan atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan danatau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Advertisement
Sejumlah Barang Bukti Disita
Selain mengamankan RP, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone dengan Imei 1: 355037106876744 dan Imei 2: 355038106876742, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL: https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, akun Instagram atas nama dengan username: maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI atas nama Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama Ma’ruf Amin yang telah dirusak, Bendera Merah Putih, dan satu bundelan screenshoot dari akun Facebook dan Instagram pelaku.
"Pelaku sedang diperiksa. Petugas juga akan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana terkait kasus ini," MP Nainggolan menandaskan.