Liputan6.com, Kebumen - Perempuan berada dalam posisi rentan terhadap tindak kekerasan ketika ditinjau dari sudut pandang budaya maskulin. Perempuan dipandang lemah dan karena itu mereka kerap menjadi korban superioritas kaum lelaki, termasuk jadi korban rudapaksa.
Pada wilayah praksis, kasus kekerasan seksual yang menimpa gadis di bawah umur di Kebumen menjadi contoh konkret betapa kesadaran penghormatan terhadap perempuan masih jauh panggang dari api.
Di Kebumen, kasus pelecehan hingga rudapaksa terhadap anak dan remaja satu per satu terungkap. Secara statistik, angkanya bisa jadi lebih banyak karena tidak semua kasus serupa tertangani aparat penegak hukum.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan dari kasus yang terungkap sekalipun, bukan berkat upaya sadar korban melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Kebanyakan kasus mereka terbongkar karena kecurigaan orangtua yang kemudian melaporkan ke polisi.
Hal ini menunjukkan keengganan korban melapor yang tentu saja karena itu bukan hal yang mudah. Di sisi lain, korban kerap berada di bawah ancaman pelaku kekerasan sehingga butuh keberanian luar biasa untuk membongkar perlakuan keji yang mereka alami.
Kasus terbaru di Kebumen, dua orang pemuda merudapaksa seorang gadis 15 tahun secara bergiliran. Kebiasaan menonton film porno membuat NA dan JA terinspirasi melampiaskan syahwat seksualnya kepada korban.
Mereka memperkosa korban di rumah orangtua tersangka NA pada Sabtu (12/9) pukul 18.00 WIB. Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kerap Menonton Film Dewasa
"Awalnya korban diajak bermain ke rumah salah satu tersangka. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke kamar," ujar Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (18/9).
Dari hasil pemeriksaan, NA tega merudapaksa temannya sendiri lantaran tidak bisa menahan hasratnya akibat sering menonton film dewasa.
"Iya Pak, saya sering nonton film dewasa. Saya sering nonton film dewasa Jepang," ungkap tersangka NA sambil mengangguk mengiyakan.
Aksi kejahatan seksual itu terbongkar setelah orangtua korban curiga kenapa putrinya tidak kunjung pulang. Sebelum pergi, korban sempat berpamitan nonton kesenian ebeg alis kuda lumping.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan apa yang ia alami. Selanjutnya orangtua korban melaporkan para pelaku ke Polres Kebumen.
Berdasarkan laporan itu, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap tersangka di Jembatan Pejengkolan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Para tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan banyaknya kasus tersebut, kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya," Rudy berpesan.
Advertisement