Liputan6.com, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan daerahnya darurat Covid-19, setelah meningkatnya kasus positif dalam beberapa hari terakhir.
"Bahwa hari ini kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut sudah masuk dalam tahap darurat,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, di depan wartawan, Sabtu (19/9) malam.
Menurutnya, penyebaran virus mematikan dari Cina tersebut, cukup mengkhawatirkan. Laporan terbaru Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Garut mencatat, sebanyak 21 orang positif dalam waktu 24 jam terakhir.
Advertisement
“Dan ini ada di satu kampung, dan dalam tiga hari ke belakang ternyata penyebaran corona sudah menyebar di beberapa tempat,” ujar dia menerangkan.
Baca Juga
Untuk menekan penyebaran yang semakin meluas, bupati mengintruksikan satuan gugus penanggulan dan pencegahan Covid-19 Garut, segera melakukan pencegahan.
“Pertama mengisolasi dengan menutup akses ke beberapa kampung secara menyeluruh di enam tempat,” ujarnya.
Bagi warga yang berada di enam wilayah tersebut, Pemkab Garut segera menyediakan dan memberikan jaminan hidup (Jadup), selama proses isolasi berlangsung.
“Kami akan berikan besok pagi ke masing-masing tempat,” kata dia.
Kedua, bupati mengintruksikan para camat dan forum komunikasi pimpinan kecamatan, agar tidak meninggalkan wilayahnya selama Covid-19 masih berkecamuk.
“Segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan pendisiplinan protokoler kesehatan di wilayahnya masing-masing, dibantu kepala desa, babinsa dan bhabinkamtibmas,” ujar dia.
Tidak hanya itu, bupati juga meminta agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Garut termasuk relawan pencegahan Covid-19 yang telah dibentuk pemerintah, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk memastikan proses isolasi berlangsung lancar.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tindak Tegas
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Garut bakal melakukan tindakan tegas, terutama bagi mereka yang tetap melakukan kontak fisik dengan meninggalkan protokol kesehatan.
“Saya minta seluruh kerumunan supaya dilakukan tindakan tegas dengan menggunakan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020,” ujar dia mengingatkan.
Tidak hanya itu, bagi warga yang terkena isolasi parsial untuk meninggalkan aktivitas di luar rumah, dan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
“Kepada Dinas Sosial saya perintahkan untuk menyiapkan jaminan hidup bagi daerah-daerah yang akan kita isolasi,” pungkasnya.
Ada enam titik di enam kecamatan yang dilakukan isolasi yakni, Kampung Kostarea Kecamatan Sukawening, Perum Cempaka Kecamatan Karangpawitan, Kampung Rimba dan Pasar Kaler Kecamatan Cikajang.
Kemudian Kampung Cihareuday dan Mekarmukti Kecamatan Cilawu, Kampung Simpang Bayongbong, Kelurahan Paminggir dan Jalan pasundan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota. Rencannya isolasi mulai dilakukan mulai Minggu (20/9/2020) hingga dua pekan ke depan.
Data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 mencatat, kasus positif Covid-19 di Garut mencapai 171 kasus, satu kasus isolasi mandiri, 64 kasus isolasi di rumah sakit, 98 kasus sembuh dan delapan kasus meninggal dunia.
Advertisement