Sukses

Langkah KPK Gagalkan Vonis Bebas Terdakwa Suap Mantan Gubernur Riau

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta karena sebelumnya dinyatakan tak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa suap alih fungsi hutan Riau, Suheri Terta. Sebelumnya, legal PT Duta Palma Group itu dinyatakan tak terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dilakukan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto. Ada beberapa alasan upaya hukum lanjutan ini dilakukan agar putusan bebas terdakwa batal.

Di antaranya, jelas Ali, majelis hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamum melalui Gulat Medali Emas Manurung. Berikutnya, barang bukti berupa uang dalam perkara Annas Maamun.

"Dengan tegas dalam putusan mejelis tingkat MA (dalam perkara Annas) terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," kata Ali, Selasa siang, 22 September 2020.

Berikutnya, tambah Ali, ada kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang. Kemudian adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

"Alasan dan dalil JPU selengkapnya bakal disampaikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan ke MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.

Sebelumnya, Suheri Terta dituntut JPU KPK 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp150 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.

JPU yakin terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya saja saat pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan itu.

Saut juga menyatakan pemulihan hak serta kedudukan Suheri Terta. Hakim lalu memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan.

Dalam pertimbangannya, hanya satu orang saksi yang menyebut Suheri memberikan uang Rp3 miliar kepada Annas Maamun. Sementara Annas Maamun dalam kesaksiannya mengaku lupa pernah menerima uang atau tidak.

Vonis ini membuat peluang bos PT Duta Palma Surya Darmadi untuk bebas terbuka lebar. Nama ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sebagai sumber suap Rp3 miliar dari Rp8 miliar yang dijanjikan.

Suap ini diduga untuk mengubah stasus kebun PT Duta Palma di Riau bukan termasuk kawasan hutan lagi. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.