Sukses

Sanksi Pidana Bisa Jerat Pengusaha Pempek Palembang Kemasan Beku

BBPOM Palembang mengimbau kepada para pelaku UMKM jenis pempek Palembang kemasan beku untuk mengurus izin edar Makanan Dalam (MD).

Liputan6.com, Palembang - Dampak pandemi Corona Covid-19 membuat pangsa pasar pempek Palembang di Sumatera Selatan (Sumsel) melesu.

Padahal sebelum pandemi Covid-19, pengiriman pempek Palembang bisa mencapai 7 ton per bulan ke berbagai daerah di Indonesia bahkan mancanegara.

Untuk menekan penurunan penjualan pempek Palembang, para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyiasati dengan mengemas pempek Palembang dengan bentuk beku atau frozen food.

Ternyata, proses ini menyalahi aturan dari Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Palembang. Karena seluruh jenis frozen food harus mengantongi izin edar Makanan Dalam (MD).

Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang Aquirina Leonora mengungkapkan, izin edar yang wajib diurus oleh UMKM kuliner jenis frozen food sudah beberapa tahun terakhir disosialisasikan.

Hal ini disampaikannya usai menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi dan Pedoman Sertifikasi Industri Pangan Olahan Bagi Asosiasi Pengusaha Pempek (ASPPEK) Kota Palembang, di Auditorium Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Selasa (22/9/2020).

“Sudah lima tahun terakhir sudah lakukan sosialisasi, yang kita undang yaitu pelaku usaha yang berpotensi untuk meningkatkan perizinan menjadi MD," ujarnya.

Bahkan mereka kerap melakukan pendampingan untuk mempercepat UMKM lokal beralih dari izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi izin edar MD.

Mereka pun akan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun akan ada tahapannya yang harus dilewati.

“Tapi jika masih saja memproduksi (frozen food) tanpa mengantongi izin (setelah didampingi), itu termasuk (usaha) illegal. Akan ada sanksi administrasi, bisa juga sanksi pidana,” ujarnya.

Beberapa persyaratan peralihan perizinan dari PIRT menjadi izin edar MD yaitu pangan yang diproses pembekuan seperti pengemasan frozen food pempek Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 3 halaman

Pengawasan Frozen Food

Karena pengemasan frozen food tersebut beresiko tinggi, sehingga harus dikawal dari awal produksi, pengemasan, transportasi hingga penyimpanan produk.

“Ketika titik-titik ini tidak dikawal, potensi keamanan pangan tidak akan terlaksana. Bisa jadi ada pencemaran biologis, kimia dan fisika,”ujarnya.

Persyaratan lainnya yaitu pelaku usaha pangan yang steril komersil, pangan yang diproses pasteurisasi, fortifikasi yang mana prosesnya menambahkan zat gizi mikronutrien pada beberapa jenis makanan dan minuman.

Lalu, tempat produksi makanan minuman harus mempunyai ruang sendiri dan tidak bercampur dengan tempat tinggal. Serta sudah menggunakan peralatan otomatis dan canggih.

Namun BBPOM Palembang memaklumi banyak kendala dalam menjalani UMKM, dan itu menjadi tantangan di industri pangan.

3 dari 3 halaman

Proses Registrasi Izin Edar

Mereka juga tidak memberikan batasan waktu pengurusan izin edar MD, kepada para pelaku UMKM jenis frozen food.

“Ini dilakukan secara sukarela, tapi harus didampingi. Ini dilakukan untuk keamanan pangan, berujung pada kesehatan masyarakat. Harus sesuai dengan pengolahan pangan yang baik,” katanya.

Menurutnya, BBPOM Palembang terus mendukung pertumbuhan UMKM di Sumsel agar lebih maju dan higienis, salah satunya dengan mengantongi izin edar MD.

BBPOM Palembang juga akan melayani untuk pengajuan izin edar MD, salah satunya harus melewati proses di laboratorium.

“Setiap tahun, kita menyediakan kuota 80 UMKM yang mendapatkan biaya gratis untuk registrasi izin edar MD. Tapi tahun ini sudah habis, kemungkinan tahun depan. Jika ingin mengurus izin edar MD secara mandiri, besaran biaya sekitar Rp15 jutaan,” katanya.