Sukses

Sah, KPU Tetapkan Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Paslon Pilwalkot Medan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan Tahun 2020.

Liputan6.com, Medan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, penetapan paslon Pilwalkot Medan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.

"Dengan ditetapkannya kedua paslon, maka Pilwalkot Medan memiliki dua paslon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu 9 Desember 2020," kata Agussyah di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Nomor 37, Medan, Rabu (23/9/2020).

Djelaskan Agussyah, kedua paslon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon, baik di masa setelah pendaftaran maupun pascaperbaikan dokumen syarat calon.

"Sah, KPU Medan menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai paslon pada Pilwalkot Medan," jelasnya didampingi komisioner KPU Medan, Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti, dan M. Rinaldi Khair.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Rapat Pelno Tertutup

Diungkapkan Agussyah, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan pihaknya secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

"Penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan, mengingat saat ini pemilihan serentak diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.

KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut setelah penetapan paslon, sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilakukan kedua paslon pada Kamis, 24 September 2020.

Dalam kegiatan tersebut nantinya, KPU Kota Medan menegaskan agar pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka.

"Hal ini agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," terang Agussyah.

3 dari 3 halaman

Fasilitasi Siaran Langsung

Disampaikannya juga, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui media sosial Facebook dengan nama akun KPU Kota Medan dan Instagram @kpukota_medan.

"Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan paslon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun," Agussyah menandaskan.