Sukses

Belum 5 Tahun Bebas Penjara, Syaifurrahman Gagal Bertarung di Pilkada Dompu

Pasangan SUKA teradang di Pilkada Dompu tahun ini oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Liputan6.com, Dompu - Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020.

Dalam rapat pleno KPUD Dompu, Rabu, 23 September 2020, dari 3 paslon yang mendaftar, ada satu yang tidak memenuhi syarat.

"Iya pasangan Syaifurrahman Salman–Ika Rizky Veryani yang tidak memenuhi syarat," ujar ketua Arifuddin AK kepada wartawan usai rapat pleno.

Dia menjabarkan, pasangan SUKA teradang oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

"Hasil tim klarifikasi dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas," terang Arifuddin. Ini yang membuat pasangan Syaiful-Cika gagal bertarung di Pilkada Dompu.

Dalam konferensi pers ketua KPUD Arifuddin di kantor KPU Dompu, Rabu, 23 September 2020, disampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan KPUD Dompu kepada pihak Lapas Kelas II Mataram, Kalapas Mataram memberikan jawaban tertulis sebagaimana dalam suratnya nomor W21. EM/PK.01.102-1825 tertanggal 10 September 2020, bahwa Syaifurrahman Salman pernah terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 2 UU no 31 tahun 1999 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta.

Perkara Syaifurrahman tercatat dalam perkara nomor 660K/PID.Sus/2012.

Dalam surat tersebut diterangkan yang bersangkutan mulai ditahan tanggal 13 Mei tahun 2011, dan menjalani bebas bersyarat pada tanggal 27 Oktober tahun 2014, sedangkan bebas akhir per tanggal 28 Maret 2016, sehingga secara otomatis tidak lolos Pilkada Dompu.

Simak juga video pilihan berikut ini: