Liputan6.com, Banten - Klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I, Blok D4, nomor 26, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, digerebek aparat kepolisian. Klinik kecantikan itu menawarkan suntik dan infus pemutih kulit melalui akun Instagram @whitening_original_serang.
"Modusnya menawarkan door to door, kegiatan ini di promosikan oleh tersangka menggunakan medsos IG, sehingga menarik masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kecantikan," kata Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dilokasi kejadian, Rabu (23/09/2020).
Advertisement
Baca Juga
Harga yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta untuk paket lengkap, berupa suntik dan infus putih, hingga pemberian vitamin yang di anggap bisa membuat wanita lebih cantik dengan kulit putih dan mulus.
Pelaku inisial NON (25) tak bisa berkutik saat petugas datang ke klinik yang sekaligus menjadi rumah tempat tinggalnya. Tak hanya peralatan medis, infus dan alat suntik, berbagai macam obat dan vitamin juga ditemukan di rumah bercat putih dengan pagar besi setinggi 1,5 meter itu. Selain mengedarkan, pelaku juga diketahui menggunakan obat penenang.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan lebih jauh, ditemukan obat keras alprazolam dan riklona, termasuk dalam obat keras yang tidak boleh sembarangan digunakan," katanya.
Akun IG pelaku dikunci, sehingga hanya yang sudah berteman saja yang bisa melihatnya. Namun dalam keterangan di akun medsos itu, pelaku memberikan sedikit keterangan, yakni "Jual serum, order only DM (dirrect massage)".
"Seminggu bisa (melayani pelanggan) sekitar lebih dari 5 orang. Kalau ada korban yamg mengalami keluhan, bisa sampaikan ke Polda Banten," jelasnya.
Pelaku NON mengaku sejak memberikan pelayanan kecantikan, belum ada pelanggan atau konsumen yang mengalami masalah atau keluhan kesehatan.
"Selain whitening juga jasa infus. Belum ada sama sekali (komplain). (Obat penenang) Dipakai dan dijual," katanya.