Liputan6.com, Pontianak - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak berencana melakukan pembatasan aktivitas malam hari di Kota Pontianak selama 14 hari. Hal tersebut terkait rekomendasi tim gugus tugas melihat perkembangan pandemi Covid-19 terkini.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, untuk pembatasan tersebut masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 kapan mulai diberlakukannya.
"Belum diputuskan kapan dimulainya sebab hal ini tengah dibahas Tim Gugus Tugas," ujarnya usai membuka rapat koordinasi evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Rabu (23/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia menambahkan, dalam melakukan pembatasan aktivitas pada malam hari di antaranya terkait jam operasional warung kopi, mal atau pusat perbelanjaan, taman-taman dan sebagainya nantinya harus tutup pukul 21.00 WIB.
Selama 14 hari itu, aktivitas perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan Work From Home (WFH). Demikian pula pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak akan dilakukan pembatasan.
"Pembatasan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, setelah itu kita akan evaluasi kembali," ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan razia masker secara sporadis. Dari hasil monitoring di lapangan terhadap 360 warung kopi (warkop), 172 di antaranya dinilai cukup dalam penerapan protokol kesehatan. Sebenyak 19 warkop dinilai baik dan masih terdapat 16 warkop yang dinilai masih kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Edi menyebut, tidak sedikit pelaku usaha warkop yang dikenakan sanksi denda akibat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kita tidak menginginkan banyaknya pelaku usaha yang didenda kalau masyarakatnya disiplin dan pelaku usaha mentaati protokol kesehatan," katanya.Â