Liputan6.com, Palembang - Warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dikagetkan dengan penangkapan tersangka DN, yang merupakan bandar narkoba jaringan antarprovinsi, pada hari Selasa (22/9/2020).
Saat ditangkap, DN sendiri masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan DN bersama kelima tersangka lainnya, akhirnya diungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan.
“Pengedaran narkoba di Palembang tersebut terungkap, setelah tim BNN pusat menangkap salah satu pengedar narkoba antarprovinsi di Medan dan Jambi,” ucapnya, usai menangkap oknum DPRD Palembang, Rabu (23/9/2020).
Petugas BNN pusat langsung melakukan pengembangan dan sempat merazia Bus Pelangi di kawasan Musi II, tepatnya di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane pada tanggal 15 September 2020 lalu.
Namun petugas gabungan BNN pusat dan BNNP Sumsel, tak menemukan barang bukti narkoba di dalam Bus Pelangi tersebut.
Tak berhenti di situ saja, petugas lalu kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial F. Tersangka F merupakan pemilik dari PO Bus Pelangi tersebut.
"Saat operasi di Palembang, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah bandar besarnya di Tasikmalaya ditangkap, target berikutnya bandar di Palembang. Benar saja, keenam tersangka ini ternyata satu jaringan dengan yang di Tasikmalaya," ujarnya.
Ternyata tersangka DN sudah diintai oleh BNN pusat dan BNNP Sumsel sejak setahun terakhir. Bahkan timnya secara khusus sudah mengikuti gerak-gerik tersangka sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Palembang.
“Namun saat itu, belum mendapatkan barang bukti yang diinginkan. Tapi kita tidak patah semangat dan terus ikuti aktivitas tersangka," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Penangkapan Bandar Narkoba
Sebelum tersangka DN ditangkap, tim BNN pusat dan BNNP Sumsel mendapat informasi jika DN menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi asal Aceh.
Akhirnya mereka membututi anggota DPRD Palembang tersebut dari kediamannya hingga ke ruko usaha laundry milik DN, di kawasan Puncak Sekuning Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang Sumsel.
"Tersangka yang mengetahui kita ikuti, langsung masuk ke dalam area ruko dan berhasil dibekuk. Petugas menemukan 5 Kg sabu dan ribuan butir pil ekstasi," katanya.
Diakuinya, tersangka DN terkenal cerdik dan licin serta beberapa kali lolos dari sergapan petugas BNN Sumsel.
Advertisement
Dibawa ke Jakarta
Rencananya pada hari Kamis (24/9/2020), BNNP Sumsel akan membawa tersangka DN dan lima tersangka lainnya ke BNN pusat di Jakarta.
Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 dan pasal 114, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.