Sukses

Kronologi Emak-Emak Aniaya Imam Masjid Saat Salat Zuhur di Pinrang

Akibatnya imam masjid itu menderita patah tulang di jari kelingkingnya.

Liputan6.com, Pinrang - Asgan (47) tiba-tiba diserang oleh seorang emak-emak berinisial F (30), saat ia memimpin Salat Zuhur di Masjid Nurul Huda yang berada di Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (23/9/2020). Imam masjid itu dipukuli menggunakan balok kayu hingga tersungkur dan patah tulang.

"Iya betul, kejadiannya kemarin," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Duampanua, Ipda Suharman Tahir, Kamis (24/9/2020). 

 

Suharman menceritakan kejadian itu bermula saat Asgan tengah memimpin Salat Zuhur, F tiba-tiba datang dan menghantam punggung Asgan menggunakan balok kayu. Walhasil, Asgan pun jatuh tersungkur. 

"Korban jatuh karena dipukul pakai balok kayu berukuran besar," terangnya. 

Tak berhenti sampai di situ, F kembali mencoba untuk memukul Asgan di bagian kepala. Namun, dengan sigap imam Masjid Nurul Huda itu menangkis pukulan F dengan tangannya. 

"Pada pukulan kedua korban menangkis pakai tangan. Akibatnya, jari kelingking korban patah," terang Suharman. 

Beruntung aksi F kemudian dilerai oleh jemaah yang sedang salat saat itu. Pascakejadian itu, Asgan kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. 

"Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek," ucap Suharman. 

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Alasan Emak-Emak Aniaya Imam Masjid

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan F. Ibu rumah tangga itu langsung digelandang ke Polsek Duampanua untuk diinterogasi. 

"Kita amankan pelaku tak lama setelah menerima laporan," jelas Suharman. 

Dari hasil interogasi, F mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, F mengatakan bahwa dirinya kesal kepada Asgan lantaran ia menjadi imam pernikahan saat suaminya menikah dengan wanita lain.

"Pengakuan sementara, pelaku ini kesal terhadap korban, karena telah menikahkan suaminya tanpa sepengetahuannya," ucap dia.Â