Liputan6.com, Makassar - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu dan 2.900 pil ekstasi dengan gambar mirip logo klub sepakbola Barcelona. Dalam rangkaian pengungkapan yang berlangsung selama empat hari itu polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Pelaku pertama yang berhasil diamankan itu adalah MAF, dia diamankan pada Minggu, 20 September 2020 di sebuah indekos yang berada di Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan MAF polisi berhasil mengamankan satu saset narkoba berisi 8 butir pil ekstasi.
Advertisement
Baca Juga
"Pil ekstasi itu berwarna biru dengan gambar mirip logo (klub sepakbola) Barcelona. Pelaku menyembunyikannya di dalam bungkus rokok," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, Kamis (24/9/2020).
Polisi lalu mengintegrasi MAF. Dari pengakuannya itulah polisi berhasil menangkap pelaku kedua yakni AT alias Rio. Dari tangan AT polisi menemukan 3 saset sabu, dan 57 butir ekstasi dengan gambar mirip logo klub sepak bola Barcelona.
"Barang itu disembunyikan AT di dalam sebuah dompet berwarna cokelat. Pelaku kedua ini juga diamankan pada Minggu, 20 September 2020," terang Merdisyam.
Keesokan harinya, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kemudian berhasil mengamankan pelaku ketiga yakni AZM. Dia diamakan di salah satu perumahan yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Pelaku ketiga ini menjadi kunci tertangkapnya pelaku yang keempat," kata Merdisyam.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Pelaku Utama
Pelaku keempat berinisial MM, kemudian berhasil ditangkap pada Rabu (23/9/2020) di Jalan Racing Center, Kompleks UMI, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mulanya dari hasil penggeledahan terhadap MM, polisi hanya berhasil mengamankan satu bungkus besar berisi sabu.
"Pertama ditemukan satu bungkus besar di dalam kamar MM," sebut Merdisyam.
Polisi lalu mengintegrasi MM hingga akhirnya ia mengakui bahwa dirinya masih menyimpan lagi narkoba jenis sabu di dalam mobilnya dalam jumlah besar. Dari situlah polisi berhasil menemukan total 13 kilogram sabu dan 2.900 pil ekstasi.
"Setelah diinterogasi ia mengaku kalau ia menyimpan barang haram lainnya di dalam mobil miliknya," beber Merdisyam.
Keempat pelaku kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," Merdisyam memungkasi.
Advertisement