Sukses

Pecah Kaca Mobil, Pencuri di Bali Gondol Rp 70 Juta

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Bali.

Liputan6.com, Denpasar Polres Jembrana, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana membekuk pelaku pencurian dengan cara pecah kaca mobil. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Yogie Pramagita menjelaskan pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku yang beraksi pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, sekitar pukul 11.30 Wita dan berhasil menggondol uang milik Dahana sebesar Rp70 juta dari dalam mobilnya yang terparkir di pinggir jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Bermula saat pria kelahiran Klaten yang bekerja sebagai PNS tersebut bersama istrinya pergi ke Bank BPD untuk over boking pinjaman. Setelah uang hasil over boking cair dari bank sejumlah Rp70 juta, korban keluar dari Bank BPD dengan membawa uang yang ditaruh di dalam amplop warna coklat. Kemudian, menaruh amplop yang berisi uang tersebut di dalam mobil bagian depan sebelah kiri.

Selanjutnya korban berhenti di barat warung Putri Barokah yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana untuk makan dan meninggalkan amplop yang berisi uang didalam mobil dan mengunci pintu mobil.

Malang tak dapat ditolak, ketika dirinya selesai makan dan kembali ke mobilnya sudah dalam kondisi alarm berbunyi dan melihat kaca pintu depan sebelah kanan sudah dalam kondisi pecah. Apesnya lagi, uang dalam amplop coklat miliknya pun raib. Korban langsung melaporkan kejadian yang menbimpanya ke kantor polisi.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan (pecah kaca mobil) tersebut, Dari hasil olah TKP diperoleh petunjuk bahwa diduga pelaku mengarah ke kelompok pelaku yang berinisial TP. Kami berhasil menangkap para pelaku, masing-masing berinisial  T P, E Y, A H, M, dan H J. Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa cara para pelaku  melakukan pencurian tersebut dengan merencanakan bersama sama,” Kata Kapolres di Mapolres Jembrana, Rabu (24/7/2020).

Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut masih satu orang pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Hasil interogasi para pelaku yang telah di tangkap, ada enam orang pelaku dan lima orang telah di tangkap. Sementara satu orang DPO masih dalam pengejaran,” ucap dia.

Sementara itu, barang bukti yang disita adalah satu mobil toyota avanza warna putih No Pol DK 1339 OD, Satu sepeda motor honda vario No Pol L 3536 BZ, satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX No Pol N 3253 AAS. Satu sepeda motor Yamaha Xeon No Pol W 5431 PL,5 ( lima ) buah helm, empat handphone merk Samsung, Satu handphone merk OPPO, Uang sejumlah Rp1,4, lima buah kartu ATM, Serpihan kaca mobil dan serpihan keramik busi.

“Kerugian sebesar Rp70 juta dan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," ucap Kapolres Jembrana.