Liputan6.com, Garut - Ratusan petani dari dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di dua kecamatan di Garut, Jawa Barat mendapatkan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari pemerintah.
Terlihat rona kegembiraan dan rasa bungah terpancar dari wajah ratusan petani tersebut, sebagai jawaban dari harapan panjang mereka untuk menggarap lahan negara segara legal.
“Sekarang menggarap lahan pertanian menjadi lebih tenang tidak was-was lagi ditanyai aparat,” ujar Siti Sopiah, salah satu anggota KTH Motekar, selepas penyerahan simbolis SK IPHPS dan Kulin KK di Desa Sukawargi, Cisurupan, Garut, Kamis (24/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, penyerahan SK pengelolaan IPHPS dan Kulin KK yang diperolehnya saat ini, merupakan ikhtiar panjang yang diperjuangkan masyarakat, untuk mendapatkan lahan garapan dari negara secara sah alias legal.
“Semoga pemberian SK ini memberikan semangat baru bagi kami untuk menggarap dan mengoptimalkan lahan negara secara optimal,” ujar petani sayuran di wilayah Cisurupan Garut tersebut.
Direktur Bina Usaha Kehutanan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herudoyo Ciptono mengatakan, pemberian SK IPHPS dan KULIN saat ini, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini juga bisa dianggap negara hadir untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa,” ujar dia.
Dalam praktiknya, penyerahan SK disesuaikan dengan usulan masyarakat sesuai dengan kriteria lahan yang akan digarap mereka.
“Masyarakat harus menyusun rencana pengelolaan hutan, mulai pembagian ruang perlindungan dan pemanfaatan atau blok kemanfaatan,” kata dia.
Untuk kategori ruang pemanfaatan atau blok pemanfataan, masyarakat bisa mengambil hasil hutan termasuk jasa lingkungan untuk pengembangan sektor wisata.
Sementara untuk ruang perlindungan atau hutan lindung, masyarakat tidak boleh menebang pohon yang telah ditanam untuk menjaga ketersediaan air tanah dan kelestarian lingkungan.
“Tapi mungkin diambil hasil hutannya seperti buah-buahan, tanaman getah itu bisa diambil,” kata dia.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Genjot Target Nasional
Saat ini, total lahan perhutanan sosial secara yang telah diberikan kepada masyarakat mencapai 4,2 juta dari target nasional 12.7 juta hektare. Sementara untuk wilayah Jawa Barat plus Banten, serta Jawa Timur dan Jawa Tengah, lahan yang diberikan mencapai 26 ribu hektare.
Sedangkan, lahan yang diberikan hari ini mencapai 179,9 hektare. Rinciannya Kelompok Tani Hutan (KTH) Motekar Kecamatan Cisurupan mendapatkan 102 hektare untuk 123 orang anggota petani, serta KTH Mutiara Hitam Desa Wangunjaya, Kecamatan Banjarwangi sekitar 79,9 hektare bagi 195 orang petani.
Dengan upaya ini masyarakat sekitar hutan bisa menggarap lahan secara produktif dengan jangka waktu izin kelola 35 tahun, dan bisa diperpanjang melalui skema IPHPS dan Kulin KK.
“Ini bagian upaya kita bersama untuk memberikan akses legal, jadi masyarakat mengelola akses hutan dengan legal dengan adanya jin hutan tersebut,” kata dia.
Direktur Perhutanan Sosial Perhutani Natalis Anas mengatakan, ada dua skema yang biasa digulirkan pemerintah, sebagai upaya untuk memberikan SK pengelolaan lahan negara bagi masyarakat. “Bisa dengan Purin KK dan IPHPS,” ujar dia.
Menurutnya, sebagai operator yang ditugaskan menjalankan tugas tersebut, Lembaganya ujar Natalis, memastikan seluruh tahapan pengajuan yang disampaikan masyarakat berjalan dengan baik.
“Intinya tujuan program ini, bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dengan sukses tanpa ekses dengan pengelolaan hutan yang legal,” kata dia.
Advertisement