Liputan6.com, Indramayu - Pilkada Indramayu memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Ada empat pasangan calon dalam kontestasi Pilkada Indramayu.
Pengundian nomor urut tersebut berlangsung di Gedung PGRI Kabupaten Indramayu, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Kamis (24/9/2020) siang.
Advertisement
Baca Juga
Proses pengambilan nomor urut dibatasi mengingat upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Pengundian nomor urut hanya dihadiri pasangan calon dan Liaison Officer (LO) tanpa membawa pendukung.
Untuk nomor urut 1, dipegang oleh pasangan Muhamad Solihin dan Ratnawati. Pasangan ini didukung oleh diusung oleh 5 partai politik, yakni PKB, PKS, Demokrat, dan Hanura.
Untuk nomor urut 2, dipegang oleh pasangan Toto Sucartono dan Deis Handika. Berbeda dengan Paslon lainnya, Paslon ini maju dalam Pilkada Indramayu 2020 melalui jalur independen.
Untuk nomor urut 3, dipegang oleh pasangan Daniel Muttaqien dan Taufik Hidayat. Paslon ini diusung oleh Partai Golkar.
Sedangkan, untuk nomor urut 4, dipegang oleh pasangan Nina Agustina Da'i Bachtiar dan Lucky Hakim. Pasangan ini diusung oleh partai PDI Perjuangan, dan Nasdem.
Ketua Komisi (KPUD) Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan proses pengundian nomor urut ini merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020, sebelum memasuki masa kampanye.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Akun Sosmed
Usai mendapatkan nomor urut, masing-masing Paslon langsung deklarasi damai dan penandatanganan fakta integritas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pilkada Indramayu 2020.
Berdasarkan jadwal yang sudah disusun kegiatan pengambilan nomor urut dan deklarasi damai dilakukan di hari yang berbeda. Namun, dua agenda tersebut disatukan, karena hasil arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat.
"Kita majukan, sebab ada masukan dari KPU Provinsi, serta penerapan protokol kesehatan," ujar dia.
Pada kesempatan tersebut, Toni menyebutkan masing-masing paslon wajib mendaftarkan akun sosial media mereka. Hal tersebur untuk mengawasi aktivitas para Paslon selama masa kampanye.
Sehingga, apabila ditemukan adanya pelanggaran ketika masa kampanye, maka akan lebih mudah dikontrol dan diawasi.
Akun sosial media ini bisa meliputi Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, maupun akun lainnya yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Ketua KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, didaftarkannya akun-akun sosial media para paslon ini, untuk mengatur para buzzer masing-masing paslon, serta bisa memantau apabila adanya pelanggaran di dalam sosial media tersebut, ketika masa kampanye.
"Masing-masing Paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan akun sosial medianya, maksimal 20 akun," jelas dia.
Advertisement