Sukses

Terduga Pembunuh Sadis Pengusaha Rental Ditangkap Saat Asyik di Panti Pijat

Polda Riau menangkap pelaku pembunuhan pengusaha rental di Kabupaten Siak yang jasadnya dibuang ke dalam sumur oleh pelaku.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sedang asyik menikmati servis terapis panti pijat, dua pria inisial AN dan DP kaget dengan kedatangan tim gabungan Polda Riau, Polres Siak dan Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru. Keduanya berusaha kabur tapi akhirnya lumpuh karena kakinya diterjang timah panas.

Keduanya merupakan terduga pelaku pembunuhan pengusaha rental mobil, M Alhadar. Pria 28 tahun itu ditemukan tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh dan dibuang pelaku dalam sumur.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut korban ditemukan pada 21 September 2020 di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sumur itu berada di belakang rumah kontrakan Jalan Pangkal Baru.

"Sebelumnya istri korban, Ibu Tutut Winarti melapor ke Polsek Tenayan Raya karena suaminya tidak pulang sejak 14 September setelah menerima orderan rental mobil," kata Agung, Minggu siang, 27 September 2020.

Jenazah korban setelah ditemukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. Sang istri hadir dan menyatakan jenazah penuh luka tusukan itu merupakan suaminya.

Serangkaian penyelidikan mulai dilakukan. Polisi mendapat informasi bahwa korban pernah terlihat datang ke sebuah rumah tak jauh dari sumur tersebut. Rumah itu sudah beberapa hari kosong sejak korban datang ke sana.

"Dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang-barang milik korban seperi Al-Quran, minyak wangi ada bercak darah, gelas ada bercak darah dan sejumlah bercak darah baik di lantai ataupun dinding," jelas Agung.

Informasi di lapangan, rumah itu sebelumnya dihuni oleh AN. Keberadaan pria ini dilacak ke sejumlah daerah di Sumatra Utara hingga akhirnya AN ditemukan berada di panti pijat Kota Binjai.

Saat itu, AN bersama DP. Keduanya lalu digrebek di panti pijat itu dan berusaha melawan sehingga ditembak di kedua kakinya masing-masing.

"AN ini sebagai pemesan mobil karena korban punya akun di Facebook, motifnya ingin menguasai mobil korban," kata Agung didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Zain Nugroho dan Kabid Humas Kombes Sunarto.

DP sendiri dalam pembunuhan ini ikut menganiaya korban memakai senjata tajam dan benda tumpul di bagian kepala. AN juga ikut menganiaya korban di bagian perut memakai pisau.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mengaku Khilaf

Masih ada dua pria lainnya, IR dan BB, yang turut serta menganiaya lalu membuang jenazah korban ke sumur. Untuk menghilangkan jejak, sumur itu ditutup memakai pelepah sawit dan rerumputan.

Menurut Agung, kedua nama terakhir masih dikejar. Agung menyebut keduanya bakal tertangkap tak lama lagi karena anggotanya masih di lapangan memburu kedua buronan tersebut.

Mobil korban juga ditemukan dalam pengungkapan ini. Hanya saja warnanya sudah diubah tersangka dari awalnya putih metalik menjadi hitam memakai cat semprot.

"Tersangka juga mengganti nomor polisi kendaraan, belum sempat dijual," ucap Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana, dan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Agung sempat berbicara dengan kedua tersangka. Kepada Agung keduanya mengaku nekat membunuh karena khilaf.