Sukses

Pria Berpedang Ancam Warga Palembang Saat Lakukan Pemerasan

Salah satu pelaku pemerasan yang menggunakan pedang ditangkap anggota kepolisian di Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Diduga tidak mempunyai pekerjaan tetap, SJ (26) nekat melakukan aksi pemerasan ke warga di kawasan Seberang Ulu (SU) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Buston, warga 7 Ulu Palembang mengatakan, pelaku kerap meminta uang secara paksa ke warga di pemukimannya, dengan membawa pedang untuk membuat korbannya takut.

Aksi tersebut membuat warga 7 Ulu Palembang ketakutan dan tidak berani melapor ke polisi karena diancam akan dianiaya pelaku.

"Warga di sini takut tapi tak berani lapor ke polisi karena diancam dia. Jadi warga terpaksa memberikan uang ke pelaku. Dia bersama satu orang temannya," ucapnya, Senin (28/9/2020).

Namun dia bersyukur, aksi SJ akhirnya tercium aparat kepolisian. Dia berharap, satu orang pelaku pemerasan lainnya, bisa segera tertangkap.

Pelaku SU sendiri berhasil diciduk anggota Unit Reskrim Polsek SU I Palembang, beserta sajam jenis pedang yang digunakan pelaku untuk memeras para korbannya.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Farizon mengatakan, awalnya mereka mendapat laporan dari warga, jika ada dua orang pelaku pemerasan yang sering membawa sajam pedang.

Dia langsung menurunkan anggotanya, untuk mencari keberadaan dua orang pelaku pemerasan tersebut.

Akhirnya salah satu pelaku yaitu SU, terlacak sedang berada di depan Lorong Tangga Raja, Jalan SH Wardoyo Kelurahan 7 Ulu Palembang, pada Minggu (27/9/2020) sore.

Sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polres SU I Palembang berusaha untuk mengamankan pelaku. Melihat ada polisi, SJ langsung melarikan diri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Buru Pelaku Lainnya

"Sempat terjadi pergumulan dengan anggota kita, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti berupa sebilah pisau juga, sudah diamankan di lokasi penangkapan,” ujarnya.

Polisi juga sedang memburu rekan SJ yang identitasnya sudah diketahui. Mereka juga akan melakukan pengembangan, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan SJ dan rekannya.

"Kalau dugaan begal, kita tidak bisa berandai-andai karena belum ada korban yang melapor. Yang jelas, pelaku ini membawa senjata tajam dan melanggar Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.