Sukses

Pengacara Cekcok dengan Kepala PN Palembang Karena Tak Digubris

Keributan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Palembang karena terjadi cekcok antara pengacara dan Kepala PN Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Di tengah padatnya aktivitas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), terdengar suara ribut di halaman parkir pengadilan yang cukup menarik perhatian pengunjung yang datang.

Keributan ternyata berasal dari cekcok antara pengacara bernama Jon Fredi dengan Kepala PN Palembang Bongbongan Silaban, pada Senin (28/9/2020) siang.

Kegaduhan yang terjadi membuat puluhan anggota polisi dari Polsek Ilir TImur (IT) I Palembang, Tim Hunter Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel datang dan mengamankan lokasi kejadian. Aparat kepolisian juga berusaha menenangkan kedua pihak.

Usai cekcok, Jon Fredi menuturkan, jika dia emosi dengan Bongbongan Silaban, karena tidak digubris saat akan ditemui. Menurutnya, dia sudah dua jam menunggu untuk bertemu Kepala PN Palembang, namun tidak pernah direspon.

"Saya mau mengurus (kasus) perdata lama dari klien. Sudah nunggu dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, tapi tidak ada respon," ujarnya.

Karena tidak ada respon dari yang bersangkutan, Jon kembali terpancing emosi ketika melihat Bongbongan Silaban naik mobilnya dan akan meninggalkan PN Palembang.

Jon Fredi pun nekat menghadang laju kendaraan Kepala PN Palembang, dan akhirnya kedua orang tersebut terlibat adu mulut.

"Siapa yang tidak kesal, sudah nunggu lama tapi tidak direspon. Jadi saya hadang, saya bilang mau ketemu. Tapi kepala pengadilan bilang disuruh pukul 14.00 WIB saja," ucapnya.

Jadwal yang sudah ditentukan Kepala PN Palembang, ternyata tidak memuaskan hati Jon Fredi, yang akhirnya membuat suasana kian memanas.

Namun setelah didamaikan, emosi Jon Fredi akhirnya mereda. Dia pun mengakui jika kejadian tersebut dilakukannya, karena merasa kesal dan salah paham.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Bantahan Kepala PN Palembang

Sementara itu, Kepala PN Palembang Bongbongan Silaban mengungkapkan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi pengacara yang membela kliennya. Dia pun membantah, jika dituduh tidak bersedia menemui pengacara tersebut.

"Pihak pengadilan tidak bisa serta-merta menuruti kehendak pengacara tersebut. Ada SOP-nya," katanya.

Ditambahkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, anggotanya sudah mengamankan areal PN Palembang dan kondisi berangsur kondusif.

"Sudah kondusif. Hanya ada sedikit miskomunikasi saja," ucapnya.