Liputan6.com, Palembang - Program keringanan dan pemutihan pajak untuk kendaran roda dua dan roda empat di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya kembali diperpanjang.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang 1 Ardianza mengatakan, program tersebut sesuai dengan keputusan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Sumsel.
Yaitu tentang perpanjangan masa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik kendaraan nama roda dua dan roda empat.
Advertisement
"Program kampanye perpanjangan pemutihan akan dilanjutkan kembali pada 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020 mendatang," ucapnya, Senin (28/9/2020).
Baca Juga
Awalnya program tersebut berlangsung sepanjang bulan September 2020 lalu. Ternyata animo masyarakat di Palembang sangat tinggi, untuk mendapatkan program keringanan pembayaran pajak tersebut.
Dia pun tak menampik, jika program tersebut akan diperpanjang kembali jika tidak bisa menampung animo masyarakat di Palembang.
Respon yang baik dari masyarakat terkait program tersebut, terlihat dari jumlah pengguna kendaraan yang membayar pajak dari bulan Agustus 2020 hingga September 2020 lalu.
"Pajak yang dibayar mencapai 13.000 unit kendaraan. Kami berharap di bulan Oktober 2020 mendatang, angkanya bisa meningkat menjadi 18.000 unit kendaraan," katanya.
Dia pun berharap masyarakat harus benar-benar menggunakan kesempatan ini. Serta terus mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Palembang, agar tetap taat membayar pajak kendaraannya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Telat Bayar Pajak
Warga Kota Palembang Suryana menuturkan, dia sangat bersyukur dengan perpanjangan program tersebut. Karena dia bisa mengurus pembayaran pajak sepeda motor tahunan, yang harusnya dibayar di bulan Mei 2020 lalu.
"Bukannya sengaja tidak mau membayar pajak tepat waktu. Tapi saat itu penularan Covid-19 sangat massif, jadi saya takut ke luar rumah dan berinteraksi di keramaian," ujarnya.
Advertisement