Tanjungpinang - Seven Silitonga didakwa kasus pembunuhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Tanjungpinang Senin (28/9/2020) siang. Pria itu menghabisi nyawa teman kencannya, Miske Tan alias Cece. Ia didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Saat peridangan, JPU Mona Amelia menjelaskan, kejadian pembunuhan itu bermula ketika terdakwa pulang usai minum-minuman keras.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo biru hitam bernopol BP 2375 GT. Pria itu melintas di depan Hotel Sampurna di Jalan Bintan, Tanjungpinang, pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020) lalu.
"Saat melintas di jalan itu, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mangkal bersama rekannya. Kemudian mereka berkomunikasi mengenai tarif kencan, dan sepakat sebesar Rp200 ribu," kata jaksa Mona, dikutip Batamnews.co.id.
Atas kesepakatan itu, terdakwa memberikan uang kepada korban, dan mereka pun sepakat pergi untuk 'ngamar' di kedai kopi milik terdakwa yang berada di Jalan Pantai Impian yang berada di pinggir laut.
Ia sempat mengambil rokok di dalam jok motor dan kemudian masuk ke kamar bersama Cece.
"Di dalam kamar itu, terdakwa (pembunuhan berencana) mengeluarkan uang Rp900 ribu dari dalam saku celana di masukan ke dalam kantong plastik warna hitam di dalam kardus minuman," sebut JPU.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Curi Uang Terdakwa
Entah karena mabuk berat, Seven kemudian terbaring dan tertidur. Cece teman kencannya memanfaatkan situasi itu untuk mengambil uang Seven.
"Korban (Cece) mengambil kantong plastik itu dan ternyata terdakwa terbangun dan melihatnya," terang JPU di persidangan.
Seven pun naik pitam karena merasa uangnya akan dicuri. Sempat terjadi cekcok dan akhirnya Cece berusaha kabur membawa kantong plastik hitam tersebut.
Seven mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur.
"Akhirnya baju korban ditarik oleh terdakwa, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri. Terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil (palu), terkena mata sebelah kiri korban," jelasnya.
Wanita itu kembali dipukul oleh Seven di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi itu. Setelah korbannya tersungkur Seven kembali menggunakan martil besi untuk memukul kepala korban berulang kali.
"Melihat keadaan korban sudah dalam keadaan kritis lalu terdakwa membuang martil ke arah laut dan selanjutnya terdakwa juga membuang tubuh wanita itu ke laut," terang jaksa.
Dapatkan berita menarik Batamneews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement