Liputan6.com, Pontianak - Petugas gabungan Polresta Pontianak dan Satpol PP merazia satu demi satu warung kopi hingga kafe yang masih buka di malam hari. Penyisiran sejumlah tempat ini dilakukan sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku Senin (28/9/2020).
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda dan sanksi sosial.
Advertisement
Baca Juga
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, mulai malam ini pembatasan aktivitas malam hingga 14 hari ke depan sudah mulai diberlakukan. Hal ini terpaksa dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak yang kian mengkhawatirkan.
"Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, kafe, restoran, mal, dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB," ujarnya, menurut informasi tertulis yang diterima Liputan6.com.
Sejumlah personel Satpol PP Kota Pontianak bersama akan memonitor warkop dan kafe yang beroperasi melewati pukul 21.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengimbau para pelaku usaha warkop dan kafe supaya mematuhi kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari.
"Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," katanya.
Edi berharap kebijakan pembatasan jam malam hari ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
"Kita harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19," katanya.Â