Sukses

Total Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kota Bogor Capai Rp37 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan para pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan para pelanggar protokol pencegahan Covid-19. Tercatat pada pada periode 29 Agustus-25 September 2020, sebanyak 28.869 orang menjadi pelanggar protokol kesehatan.

Dari 27 satpol kota/kabupaten yang telah menindak para pelanggar, daerah dengan penindakan pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Sumedang dengan total 11.235 pelanggaran. Diikuti Kabupaten Kuningan 3.925 penindakan, Kota Bandung (3.031), Kabupaten Purwakarta (1.699), dan Kabupaten Majalengka (1.580).

Data dari Satpol PP Jabar juga mengungkap pelanggaran di Sumedang didominasi oleh masyarakat perorangan yakni sebanyak 11.228 pelanggar. Sedangkan, enam lainnya merupakan pelanggar yang berasal dari badan hukum/usaha.

Meski tercatat terjadi banyak pelanggaran, hanya teguran ringan yang diberikan oleh petugas. Tidak tercatat adanya denda administratif yang diberikan kepada para pelanggar.

Sementara di Kota Bogor, warga yang melanggar protokol kesehatan relatif lebih sedikit dengan angka 504 pelanggaran dan satu di antaranya berstatus aparat atau pegawai negeri. Namun, jumlah badan hukum/usaha yang melanggar di kota hujan ini relatif banyak dengan 49 pelanggar.

Satpol PP Kota Bogor telah menerima uang denda administratif Rp36.760.000 dari 553 pelanggar yang terdiri dari perorangan atau badan hukum. Sehingga total denda administratif yang diterima sebesar Rp38.260.000.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tak memakai masker atau tak mematuhi jam dan ketentuan operasional bagi badan usaha/hukum.

Selain Kota Bogor, sanksi berat berupa denda terbesar juga dikumpulkan Kota Tasikmalaya sebesar Rp900 ribu. Diikuti Kota Bandung Rp500 ribu.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Operasi Yustisi Masif

Kepala Satpol PP Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon. 

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade, Senin (29/9/2020). 

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota. 

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (Sipelem) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. 

"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," ucapnya. 

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.