Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan membuka kesempatan bagi para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman. Sektor yang dibuka adalah pertanian dan perikanan. Menariknya, kerja sama ini memberi porsi besar bagi pemerintah daerah masing-masing negara.
Proses perekrutan pekerja musiman ini pada awalnya dirancang dengan melibatkan pemerintah daerah di Korea dan pemda di negara pengirim. Pola ini bisa disebut program G to G di tingkat pemerintah daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Misalnya, pemerintah daerah di Kwangju melakukan MoU dengan salah satu pemerintah daerah kabupaten di Indonesia," jelas Saudaranta Tarigan, Head of Indonesian Korea Legal Center, Kantor Hukum Keumseong LLC, dalam pesannya kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).
Salah satu syarat utama untuk melakukan perekrutan pekerja musiman ini adalah adanya kesepakatan, atau sering dikenal MoU antara pemerintah daerah di Korea dengan pemerintah daerah asal pekerja migran. MoU yang ditandatangani oleh pemda di Korea dan Indonesia ini akan menjadi landasan kerangka kerjasama perekrutan pekerja musiman ini.
"Hal inilah salah satunya yang membedakan dengan program G to G untuk pekerja migran E-9 dan E-10," kata Saudaranta, satu-satunya advokat Indonesia di kantor hukum di Korea.
Apakah E-9 dan E-10 itu?
Â
Saksikan Video Pilihan Ini
Visa Pekerja di Korea
Bagi sebagian besar calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertarik bekerja di Korea, tentu sudah terbiasa mendengar kategori visa E-9 dan E-10 sebagai visa pekerja. Namun sebenarnya ada banyak kategori visa pekerja lainnya di Korea dengan kode E mulai dari visa E-1, E-2 hingga E-10.
Saudaranta menjelaskan, pada akhir 2019, Pemerintah Korea melakukan perubahan atas Peraturan Pelaksana Undang-Undang Keimigrasian (Enforcement Decree of Immigration Act), salah satunya sehubungan dengan ketentuan dan masa tinggal pekerja musiman di Korea.
Berdasarkan ketentuan yang baru, pekerja migran musiman di sektor pertanian dan perikanan dimungkinkan untuk tinggal dan bekerja di Korea selama 5 bulan, kemudian harus kembali ke negara asalnya. Pekerja musiman ini diberikan jenis visa E-8.
Berdasarkan ketentuan sebelum perubahan, pekerja asing musiman di sektor pertanian dan perikanan datang ke Korea dengan menggunakan visa C-4. Kategori visa kunjugan singkat yang memungkinkan masa tinggal maksimal 90 hari.
Pada awalnya, kata Saudaranta, perekrutan pekerja musiman dengan visa E-8 ini direncanakan dibuka Februari 2020. Karena kondisi pandemik Covid-19 dan juga ketentuan pelaksanaan masih dalam tahap pembicaraan dengan calon negara-negara pengirim, maka rencana perekrutan belum dapat dilaksanakan, hingga waktu yang belum ditentukan.
Negara-negara yang mendapat kesempatan mengirimkan pekerja musiman ini adalah 16 negara yang juga menjadi pengirim pekerja E-9. Diperkirakan, setiap tahun pemerintah Korea akan menerbitkan visa E-8 hingga 22 ribu, menyesuaikan dengan kebutuhan sektor pertanian dan perikanan.
Â
Advertisement
Tunggu Pengumuman
Saudaranta melanjutkan, mengingat sistem pemerintahan dan hubungan pusat-daerah di setiap negara berbeda-beda maka implementasi rencana program G to G di tingkat pemerintah daerah tentu tidak mudah dilaksanakan. Sebagai contoh, di Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI merupakan dua lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal kebijakan dan pelaksanaan perlindungan PMI.
Ditambah lagi ada undang-undang yang mengatur tentang kewenangan pusat dan daerah. Dengan demikian proses perekrutan pekerja musiman visa E-8 ini dalam konteks Indonesia, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk teknis pelaksanaannya, antara pemerintah Korea dan Indonesia.
Maka hal-hal terkait kegiatan perekrutan pekerja musiman ke Korea pada saat ini harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan para calon pekerja migran Indonesia.