Liputan6.com, Manado - Lelaki FM alias Fery (50), warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan, pada Selasa malam (29/9/2020). Apa penyebabnya? FM dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
“FM mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa yang berlangsung pada pertengahan bulan September 2020 ini terjadi di dalam rumah pelaku di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Aksi bejat ini diketahui oleh ibu korban, yang kemudian langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan ini, aparat kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku,” ujar Rio.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan.