Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin, 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Tuntutan ini dibacakan secara virtual oleh jaksa dari gedunag KPK kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 1 Oktober 2020.
Selain penjara, JPU KPK juga menuntut Amril Mukminin membayar denda Rp500 juta. Jika tak dibayar, Amril Mukminin dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi berlanjut," ucap jaksa KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan.
Tuntutan ini mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Amril Mukminin tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan bersikap sopan, mengembalikan uang suap, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," kata JPU.
Simak video pilihan berikut ini:
Ajukan Pembelaan
Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan atau pledoi. Amril Mukminin menyerahkan nota pembelaan kepada kuasa hukumnya, Asep Ruhiat SH dan Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum menyebut tidak sependapat dalam beberapa hal terkait tuntutan JPU. Hal tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Kepada wartawan, Miftahul berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril sudah menyerahkan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK.
"Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Miftah.
Selain itu, Amril selama persidangan selalu koperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan.
"Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya," ucap Miftah.
Advertisement