Liputan6.com, Medan Pesta kolam yang digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh manajemen Hairos Waterpark, Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), berbuntut pada penetapan tersangka salah satu pengelola.
Status tersangka ditetapkan kepada General Manager (GM) Hairos Waterpark berinisial ES. Status tersangka karena kegiatan mengumpulkan orang diketahui tidak mendapat izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya sempat mendapat informasi yang viral di media sosial terkait hal tersebut, yaitu kerumunan orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Hairos Waterpark.
Advertisement
Baca Juga
"Menindaklanjuti informasi itu, kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan," katanya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10/2020).
Diungkapkan Irsan, dari hasil interogasi kepada pihak manajemen didapat kesimpulan, kegiatan mengumpulkan orang dengan jumlah banyak tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Deli Serdang.
"Pihak manajemen juga menurunkan harga tiket masuk, seharusnya Rp45.000 menjadi Rp22.500. Tujuannya menarik minat pengunjung," ungkapnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengunjung Membludak
Tidak hanya itu, pada saat di lokasi para pengunjung juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Saat itu jumlah pengunjung membludak sampai 2.800 orang, dan pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Soal izin keramaian dari kepolisian, Tim Propam Polrestabes Medan sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel, dan petugas piket. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Deli Serdang.
"Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Hairos Waterpark sudah disegel (ditutup)," diterangkan Irsan.
Status tersangka terkait pelanggaran Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat dan Fasilitas Mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement
Hairos Waterpark Ditutup
Sebelumnya, di tengah pandemi Virus Corona Covid-19 yang melanda, masih saja ada pihak yang membandel dengan abai dalam penerapan protokol kesehatan. Salah satunya masih membolehkan terjadinya kerumunan orang dalam jumlah banyak.
Seperti yang terjadi di Hairos Waterpark. Aksi pesta kolam terjadi di lokasi wisata yang berada di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) ini. Bahkan, videonya sempat viral dan beredar di media sosial.
Terkait hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Sumut mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara Hairos Waterpark. Langkah ini diambil karena pengelola dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
"Iya, mulai hari ini dengan resmi tempat rekreasi Hairos Waterpark kami tutup. Tadi pukul 10.30 WIB," kata Wakil Ketua Satgas Pengendalian Protokol Kesehatan Covid-19, Kolonel Azhar Mulyadi.
Disebutkan Azhar, penutupan dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak oknum-oknum yang masih membandel. Selain itu, juga untuk mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Kami imbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melanggar protokol kesehatan saat menjalankan usahanya di masa pandemi ini," sebutnya.