Liputan6.com, Mamuju - Bawaslu Mamuju kembali menggelar musyawarah terkait sengketa yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari. Materi gugatan yang dipersoalkan pihak petahana terkait persyaratan calon sebagaimana dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon menganggap penetapan paslon Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud oleh KPU sebagai peserta dalam Pilkada Mamuju 2020 tidak memenuhi syarat dan prosedur. Salah satu syarat untuk menjadi calon tidak dipenuhi oleh paslon Sutinah-Ado, yakni soal ijazah Strata Satu (S1) yang digunakan oleh Ado Mas'u yang diduga palsu dan inprosedural.
Sengketa Pilkada yang diajukan pihak Pemohon di tolak oleh pihak Termohon dalam hal ini KPU Mamuju. Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus menganggap KPU telah bekerja sesuai dengan undang-undang terkait verifikasi pasangan calon.
Advertisement
Baca Juga
Rahmat Idrus mengatakan, dalam mengambil tindakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan Keputusan KPU 394 tahun 2020. Dalam hal ini, terkait tata cara tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian, perbaikan dokumen sudah di muat secara lengkap dalam pedoman teknis tersebut.
"Tidak ada seperti yang dimohonkan pihak Pemohon ini mekanisme itu tidak dikenal dalam pedoman teknis ini dan KPU diikat oleh pedoman teknis ini untuk melakukan verifikasi syarat calon," kata Rahmat, Minggu malam (4/10/2020).
Rahmat juga mengatakan, atas dasar itulah pihak Termohon menganggap alasan Tim Kuasa hukum pasangan calon petahana tidak itu berdasar. Sehingga, pihak Termohon minta, agar permohonan sengketa Pilkada ini untuk ditolak.
"Termohon telah melakukan pengecekan kelengkapan berkas hingga melakukan penelitian administrasi hingga verifikasi berkas persyaratan yang diajukan Ado Mas’ud," ujar Rahmat.
Sedangkan, Kuasa Hukum Pemohon Akriadi mengatakan, KPU hanya mencocokan data di ijazah dan KTP sesuai apa yang dilampirkan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar. Sedangkan terdapat hal lain yang dinilai inprosedural.
"NIM yang dipakai merupakan NIM angkatan 2009, dalam ijazah tersebut tercantum tanggal kelulusan 12 Maret 2011. Jika dihitung proses perkuliahan hanya 2 tahun 3 bulan," kata Akriadi.
Lanjut Akriadi menuturkan, ijazah Ado Mas'ud inprosedural dan KPU Mamuju keliru menetapkan Sutinah dan Ado sebagai calon dan wakil calon bupati Mamuju. Ada pun bantahan pihak Termohon terkait permohonan sengketa ini, akan Pemohon buktikan dengan menyiapkan sejumlah bukti dan saksi.
"Kami menyiapkan 5 bukti dan juga hasil kajian yang dilakukan pihak Gakkumdu pada saat melakukan pengecekan di Dikti, itu tidak sempat di lakukan," tutupnya.