Liputan6.com, Denpasar - Dua orang oknum polisi viral yang bertugas di wilayah hukum Polres Jembrana, Bali yang meminta uang tilang sebesar Rp1 juta kepada seorang turis telah dijatuhi hukuman oleh institusinya. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan, keduanya telah menjalani persidangan oleh Propam Polda Bali.
Sidang disiplin terhadap kedua pelaku pemerasan tersebut digelar pada 29 September 2020. Dari sidang tersebut, keduanya mendapat hukuman berbeda.
"Sidang disiplin terhadap keduanya sudah dilaksanakan pada 29 September 2020," kata Kombes Syamsi, Senin (5/10/2020).
Advertisement
Ia melanjutkan, untuk Aipda I Made Windia diberikan sanksi berupa mutasi secara demosi kemudian pencabutan jabatan. Selain itu dia juga penempatan di tempat khusus selama 28 hari dipotong masa pengamanan 5 hari.
Baca Juga
Sedangkan untuk Bripka I Putu Gunadi, Kombes Syamsi menuturkan jika ia dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi.
Kemudian dia juga mendapatkan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dipotong masa pengamanan 5 hari.
"Mutasi demosi artinya dia dipindahkan dari tempat tugas yang lama ke tempat yang baru. Dari Polsek ke Polres. Mereka tidak diberi jabatan apa-apa di Polres. Namun gajinya tetap," kata Syamsi.
Aipda I Made Windia sebelumnya bekerja di SPKT Polsek Pekutatan Jembrana. Sedangkan Bripka I Putu Gunadi sebelumnya merupakan anggota Sabhara Polres Jembrana.
Dijelaskan Syamsi, sanksi ini telah mulai diberlakukan sejak tanggal 3 September 2020. Sementara uang hasil pemerasan tersebut hanya dinikmati oleh satu orang saja yakni Aipda I Made Windia.
Sementara itu, kesalahan yang dilakukan oleh Bripka I Putu Gunadi adalah membiarkan rekannya itu memeras korban. "Uangnya untuk kebutuhan pribadi. Nah, yang satunya kesalahan dia pembiaran saja pas kejadian itu," ucap perwira dengan melati tiga di pundak ini.