Sukses

Kisah Jhon, Si Orangutan Kalimantan Mencari Jalan Pulang

Selama alih fungsi dan kerusakan hutan terus terjadi, konflik manusia-orangutan akan terus ada.

Liputan6.com, Ketapang - Tim gabungan Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang, dan IAR Indonesia, kembali melakukan translokasi satu individu orangutan jantan dewasa, di kebun milik warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Orangutan yang diberi nama Jhon ini dilaporkan sedang mencari makan di kebun milik warga. Orangutan dari Hutan Sentap Kancang, yang berbatasan langsung dengan desa, diduga masuk ke kebun warga karena sebagian habitatnya hancur akibat kebakaran hutan 2019 silam.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pemantauan udara, jarak antara kebun warga dengan blok Hutan Sentap Kancang lebih dari 4 kilometer. Ini artinya orangutan tidak bisa digiring kembali masuk ke dalam hutan karena jarak yang terlalu jauh.

Menimbang kondisi itu dan mengingat potensi konflik manusia dengan orangutan yang mungkin dapat terjadi, tim IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar memutuskan untuk mentranslokasi orangutan seberat 50 kilogram ini ke lokasi yang lebih baik.

Wilayah Sungai Benibis yang masih masuk ke dalam kawasan Hutan Sentap Kancang dipilih menjadi rumah baru bagi Jhon.

Selain karena masih dalam lanskap yang sama, wilayah yang berupa hutan rawa gambut ini juga jauh dari perkebunan dan perkampungan warga, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir. Hasil survei di hutan gambut ini juga menunjukan adanya jumlah yang jenis pakan yang cukup berlimpah bagi orangutan.

Translokasi orangutan yang diperkirakan berusia sekitar 15-20 tahun ini berjalan lancar. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan medis, dokter hewan IAR Indonesia yang memeriksa Jhon ini menyatakan orangutan ini dalam kondisi baik, tidak ditemukan adanya kelainan atau bekas luka atau luka terbuka di badannya.

"Karena kondisi orangutan ini sehat dan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, maka kami langsung mentranslokasikan orangutan ini ke Hutan Sentap Kancang," kata Kepala Program IAR Indonesia, Argitoe Ranting, Senin (5/10/2020).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Fokus di Kerusakan Hutan

Meskipun kegiatan ini sukses memindahkan orangutan ke hutan yang lebih baik untuk kehidupannya, tranlokasi semacam hanyalah solusi sementara. Translokasi ini tidak bisa mengurai akar permasalahan sebenarnya. Permasalahan sebenarnya terletak pada alih fungsi dan kerusakan hutan. Selama alih fungsi dan kerusakan hutan terus terjadi, konflik manusia-orangutan akan terus ada.

Ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan bertambah sejak kebakaran besar melanda sebagian besar wilayah di Ketapang. Hutan yang terbakar menyebabkan banyak orangutan kehilangan tempat tinggal dan dan sumber penghidupannya.

Orangutan-orangutan ini pergi meninggalkan rumahnya yang terbakar dan masuk ke kebun warga untuk mencari makan, menyebabkan tingginya jumlah perjumpaan manusia dengan orangutan yang tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan orangutan dan manusia itu sendiri.

Terkait alih fungsi hutan Borneo, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta dalam keterangan tertulisnya mengatakan, masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia harus menjadi perhatian serius.

"Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama, serta terlibat dan menyadari peran masing-masing," ujarnya.

Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak – Malaysia.

Di Kalimantan Barat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus. Satwa Orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 106 Tahun 2018. Berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).

"Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya Orangutan Kalimantan," katanya.