Liputan6.com, Serang - Puluhan ribu buruh wanita dari PT Nikomas Gemilang, memblokir akses Jalan Raya Serang, yang merupakan jalur arteri dari Kota Serang dan Kabupaten Serang menuju Tangerang Raya. Mereka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dianggap menghilangkan hak-hak perempuan, seperti hak cuti melahirkan dan haid.
Siti Khodijah (32), perwakilan buruh saat ditemui di sela-sela massa aksi, Selasa (6/10/2020) mengatakan, demo hari ini untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggapnya tidak adil untuk para buruh dan pekerja.
Baca Juga
"Hak pekerja, kayak PHK enggak ada pesangon, hak perempuan cuti melahirkan dan datang bulan ditiadakan, di sini kami pekerja sebagian besar perempuan. Karena kami kan beejuang demi keluarga dan anak-anak kami," katanya.Â
Advertisement
Kekesalan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja juga disampaikan butuh lainnya. Lasmi (40), dia menyesalkan cuti hamil yang hilang dan jika pun diambil, maka tidak mendapatkan upah.
Kemudian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut dia dihapuskan dalam UU tersebut. Hal tersebut sangat memberatkan mengingat saat Hari Raya, kebutuhan meningkat.Â
"Omnibus Law karena tidak mensejahterakan buruh, THR tidak ada, cuti hamil tidak ada. Jadi jangan mikirin diri sendiri tapi pikirin buruh pabrik, ini bukan hanya satu dua tahun, tapi selamanya. Jadi kami tidak terima omnibuslow di sahkan. Sebelumnya cuti hamil 100 persen di gaji, sekarang enggak di gaji," kata Lasmi.
Sementara itu, aparat kepolisian terpaksa memutarbalikkan kendaraan yang terjebak di tengah-tengah massa aksi tolak Omnibus Law, lantaran seluruh akses jalan tertutup massa buruh yang membeludak. Mereka dipersilahkan mencari jalan alternatif, bagi sepeda motor bisa melewati gang atau jalan kecil. Sedangkan roda empat atau kendaraan besar lainnya, bisa melewati akses tol.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.