Liputan6.com, Deli Serdang Puluhan buruh di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa menolak Omnibus Law. Aksi buruh ini dilakukan di depan pabrik-pabrik yang berada di kawasan Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kilometer 13.
Para buruh yang sebagian besar perempuan membawa spanduk bertuliskan "Tolak Omnibus Law". Aksi kali ini tidak seperti biasanya, mereka melakukan aksi di depan pabrik-pabrik. Mereka menyampaikan orasi sejenak kemudian membubarkan diri.
"Kita menolak Omnibus Law yang diputuskan secara sepihak. Ini seakan-akan kejar tayang, tanpa memikirkan kesejahteraan kaum buruh. Kami menyatakan sikap menolak dari pabrik-pabrik kami," kata Sekretaris Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) cabang Deli Serdang, Ryan Sinaga, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, aksi penolakan terhadap Omnibus Law mereka lakukan di lebih dari 15 titik. Para buruh sengaja hanya aksi di depan pabrik dan tidak turun ke jalan seperti biasanya. Sebab, saat ini gedung-gedung pemerintahan tutup.
"Kami menolak dari pabrik. Gedung-gedung pemerintahan tutup. Ini sama saja menutup akses kebebasan berekspresi kawan-kawan buruh," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tegas Menolak
Disampaikan Ryan, mereka akan melakukan aksi hingga 2 hari ke depan, dan tidak tertutup kemungkinan akan beraksi terus untuk menjegal Omnibus Law. Aksi yang mereka lakukan telah disampaikan ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
"Kami laksanakan mulai hari ini sampai tanggal 8 Oktober 2020. Tidak tertutup kemungkinan sampai kami berhasil menjegal Undang-Undang tersebut, kami akan lakukan aksi," sebutnya.
Advertisement
Bubarkan Diri
Sementara itu, aksi para buruh tersebut tidak sampai 15 menit. Saat kedatangan polisi menggunakan mobil patroli yang memutar rekaman suara imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, mereka membubarkan diri.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin, 5 Oktober 2020 telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, yaitu pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.