Sukses

Belasan Kendaraan Rusak, Puluhan Demonstran Ditangkap di Malang

Kepolisian Kota Malang memeriksa peran masing-masing demonstran saat unjuk rasa menolak Omnibus Law di Bundaran Tugu yang diwarnai kericuhan dan belasan kendaraan rusak

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap sekitar 80 orang saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kota Malang pada Rabu, 8 Oktober 2020. Aksi demonstrasi yang sempat rusuh itu mengakibatkan belasan kendaraan roda dua dan roda empat rusak.

Massa dari berbagai organisasi itu melebur dalam gerakan Malang Melawan. Massa dengan tuntutan utama menolak Omnibus Law itu sempat berhasil menerobos masuk gedung DPRD Kota Malang. Meski pada akhirnya bisa dipukul mundur oleh kepolisian.

Massa membubarkan diri sekitar pukul 17.15 petang. Jalan Tugu yang sempat hiruk pikuk bentrok massa aksi dengan kepolisian, sudah lenggang. Petugas kebersihan membersihkan lokasi tersebut. Batu sampai kayu berserakan, ada pula selongsong peluru karet.

Beberapa petugas juga tampak menghitung berbagai kerusakan baik pada kendaraan maupun fasilitas umum. Data sementara, satu unit mobil Satpol PP hangus terbakar dan empat unit mobil ringsek pada bagian kaca. Seluruhnya kendaraan dinas Pemkot Malang.

Sedikitnya lima motor hangus terbakar. Sebuah minibus Polres Kota Batu, truk Polres Blitar rusak parah. Ada banyak personel luar kota lantaran pengamanan unjuk rasa juga melibatkan personel kepolisian dari Malang, Blitar, Kota Batu sampai Trenggalek.

“Sampai saat ini kami masih mengumpulkan data kerusakan itu,” kata Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Soal demontran yang ditangkap, sedikitnya ada 80 orang dari berbagai latar belakang. Kepolisian masih memeriksa para demonstran yang ditangkap di tengah aksi di Bundaran Tugu Kota Malang yang diwarnai kericuhan tersebut.

“Masih kami periksa, apa saja peran mereka saat unjuk rasa tadi,” ujar Leonardus Simarmata.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Malang Melawan

Massa aksi itu menamakan diri Aliansi Malang Melawan. Dalam keterangan tertulisnya, ada sembilan poin yang mereka serukan. Yakni, Omnibus Law melegitimasi investasi perusak lingkungan, RUU Cipta Kerja cacat prosedur dan tidak mengakomodasi masyarakat.

Penarikan kewenangan daerah oleh pusat mencederai reformasi, Omnibus Law mempercepat krisis lingkungan, bentuk perbudakan modern, menciptakan tenaga kerja murah melalui pendidikan, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat serta kaum minoritas.

Buntut dari bentrok antara massa dengan aksi dengan kepolisian, beberapa orang peserta aksi terluka. Aliansi Malang Melawan belum dapat dikonfirmasi mengenai jumlah massa yang terluka.