Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid-19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp900 ribu. Sementara itu, untuk pemeriksaan rapid test sebesar 150 ribu rupiah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp900 ribu.
"Per hari Kamis (8/10/2020), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan swab mandiri dikenakan biaya sebesar Rp900 ribu dan rapid test sebesar Rp150 ribu,"Â kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) lama, yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar Rp1,5 juta dan rapid test sebesar 350 ribu akan segera direvisi.
"Kita akan mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini," jelas Marius.
Dengan diturunkannya biaya tersebut, diharapkan pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar bisa melakukan pemeriksaan swab.
"Kalau hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,"Â ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.