Liputan6.com, Kupang - Sejak Januari hingga Oktober 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tujuh tersangka kasus narkoba.
Dari ketujuh tersangka ini satu orang perempuan yakni berinisial AL. Sementara enam tersangka lainnya laki-laki yakni, berinisial IS, AS, DS, RS, LL, DP.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Teguh Iman mengatakan dari tujuh tersangka kasus narkoba ini empat diproses secara hukum. Sementara tiga tersangka lainnya direhabilitasi di BNN Provinsi NTT dan di RS TC Hillers Maumere.
"Tujuh tersangka yang diproses hukum sebanyak empat, yang tiga direhabilitasi, karena tidak cukup bukti, " kata Teguh Iman kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Ketujuh tersangka tersebut kata dia, ditangkap di Kabupaten Belu, Kota Kupang, Sikka dan TTS.
Ia mengatakan, sejak ia bertugas dari tahun 2018, pengguna narkoba di NTT masih sebatas penyalahguna.
"Masih sebatas penyalahguna. Dan semua itu pengedarnya berada di luar NTT," tandasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.