Liputan6.com, Kebumen - Tak terima cintanya kandas di tengah jalan, seorang pemuda berinisial SM (32) warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen menyebar foto dan video syur sang mantan di dunia maya.
Foto maupun video korban diunggah pada akun Medsos Facebook, Twitter hingga Instagram, agar orang lain juga bisa melihat. Buntutnya, ia dilaporkan oleh korban inisial inisial AA (19) kepada Polres Kebumen karena perbuatannya.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebar foto dan video syur mantan pacarnya itu.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu (11/10/2020).
Tersangka mengunggah foto maupun video syur korban melalui akun medsos yang dibuat pada Bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Mengancam Korban
Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui SMS. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban.
Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.
Selain ponsel, polisi juga telah menyita akun medsos milik tersangka yang digunakan untuk mengunggah konten syur korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal itu membuat korban merasa tertekan.
"Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror," jelas tersangka di hadapan Penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Advertisement