Karimun - Suminah, seorang mantan pelanggan pascabayar Telkomsel, rugi hingga Rp50 juta. Kerugian yang dialami oleh Suminah itu, karena adanya pemotongan di rekening banknya. Pemotongan itu diduga berdasarkan tagihan kartu pascabayar.
Warga Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, itu merasa ada yang tidak masuk akal. Pasalnya ia tidak lagi berlangganan kartu pascabayar itu sejak 10 tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
Kuasa hukum Suminah, Ridho mengatakan kliennya sudah tidak lagi menggunakan nomor pascabayar tersebut sejak 10 tahun yang lalu.
"Klien saya sudah melaporkan ke Grapari Telkomsel. Orang Telkomsel tidak bilang apakah berhentinya autodebet harus lapor ke bank atau bagaimana. Klien saya ya merasa sudah langsung selesai," kata Ridho.
Kecurigaan itu telah ada sejak tahun 2017 lalu, hanya saja pemotongan tidak terlalu besar dan dianggap potongan admin bank.
Lalu, pada Sabtu, 4 Juli 2020, Suminah bersama anaknya Erna, heran melihat saldo rekening Suminah yang berkurang sangat drastis. Ternyata uang tersebut untuk membayar kartu pascabayar, setelah mereka melakukan pengecekan ke bank.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Telkomsel
Dari hasil print out rekening koran, Ibu dan anak sontak kaget melihat uang di rekening habis karena membayar tagihan nomor pascabayar yang telah tidak aktif lagi sepuluh tahun lalu.
Bahkan, ada transaksi dalam satu bulan mencapai Rp11 juta. "Untuk total keseluruhannya, transaksi tersebut berjumlah Rp 54.754.422," ucapnya.
Ridho menyebutkan kliennya melapor dan mempertanyakan hal tersebut ke pihak Telkomsel. Bahkan, nomor yang dulu dipakai kini aktif digunakan orang lain.
Terkait hal ini, Customer Service, Grapari Telkomsel Karimun mengatakan akan melakukan proses laporan tersebut.
"Klien pun heran kenapa nomornya masih aktif. Katanya orang lain pakai. Tapi kenapa bisa autodebetnya masih di rekening klien kami sampai saldo habis," ungkap Ridho.
Hasilnya pihak telkomsel menjanjikan akan mengganti kerugian Suminah selama enam bulan terakhir pemotongan.
"Masalah ini sebenarnya sudah selesai. Laporan sudah sampai ke tim terkait. Nanti diproses di legal Telkomsel. Paling lama 3 bulan atau 6 bulan. Akan dikembalikan 6 bulan terakhir," kata Leader Tim Grapari, Oga.
Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:
Advertisement