Sukses

Polisi Genjot Penyelidikan Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Luwu Timur

Penyidik hingga kini telah memeriksa sejumlah saksi.

Liputan6.com, Makassar - Subdit Tindak Pidana Korusi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Timur. Program peremajaan sawit tahun 2018/2019 itu diketahui menggunakan dana hibah dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU).

"Sementara dalam penyelidikan. Sudah beberapa saksi kita periksa," kata Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto via telepon, Jumat 9 Oktober 2020.

Meski demikian, ia enggan menyebut secara detil identitas saksi-saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Luwu Timur tersebut.

"Saya tak bisa jelaskan siapa yang diperiksa karena yang diperiksa ini saya tidak hafal namanya apakah dia Kadis atau tidak. Ini kan masih proses penyelidikan ini," terang Rosyid.

Ia berjanji setelah merampungkan proses penyelidikan, pihaknya akan memberitahukan hasilnya.

"Jadi saat ini saya tidak bisa sebutkan siapa-siapa yang diperiksa karena masih proses penyelidikan. Yang jelas pemeriksaan itu ada," jelas Rosyid.

Sekedar diketahui, pada pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018/2019 di Kabupaten Luwu Timur, telah memanfaatkan lahan kebun sawit seluas 2.000 hektar.

Lahan ribuan hektare itu tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yakni di Kecamatan Burau, Wotu, Mangkutana, Angkona, dan Malili.

Program tersebut bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit petani Luwu Timur. Sehingga pada pelaksanaannya, Pemerintah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menggelontorkan anggaran dengan rincian setiap hektar lahan kebun sawit milik petani mendapat bantuan sebesar Rp25 juta.

Simak juga video pilihan berikut: