Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sulut. Jika sebelumnya di Kabupaten Minahasa Selatan, kali ini di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pelakunya adalah pria paruh baya, sedangkan yang menjadi korban adalah bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wita di irigasi Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud. Perbuatan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi SD itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada keluarganya.
"Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Beo," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian akhirnya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku berinisial AD (49). Setelah menjalani pemeriksaan, AD ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Minggu (11/10/2020), AD resmi ditahan di Polsek Beo, Talaud.
 "Tersangka sudah kami tahan dan akan berproses hukum lebih lanjut dengan melengkapi mindik, berkoordinasi dengan JPU dan koordinasi dengan Dinas Sosial Talaud," ungkapnya.