Sukses

Perlawanan Pelaku Narkoba Gunakan Senpi Buatan Rusia Berakhir di Kamar Jenazah

Seorang pria berinisial MN yang diduga pemain lama dalam bisnis haram peredaran 8,3 Kilogram (Kg) sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan tewas tersungkur setelah ditembak polisi yang hendak menangkapnya.

Liputan6.com, Medan Seorang pria berinisial MN yang diduga pemain lama dalam bisnis haram peredaran 8,3 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan tewas tersungkur setelah ditembak polisi yang hendak menangkapnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, MN sempat melawan menggunakan pistol buatan Rusia. Penangkapan terhadap MN bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Medan.

"Sabu-sabu tersebut berangkat dari Tanjung Balai," kata Martuani di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi merespons dengan membentuk tim untuk melakukan penangkapan. Awalnya, pihaknya menangkap pelaku narkoba, yaitu seorang pria mengendarai mobil Honda Accord bernama AS.

"Saat mengamankan AS, ternyata barang tersebut sudah pindah tangan ke seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berinisial MN," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Lakukan Perlawanan

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MN yang saat itu mengendarai sepeda motor. Bahkan MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol.

"Ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," ujarnya.

Karena tindakan MN diduga akan mengancam keselamatan petugas, diberikan tindakan tegas tepat dan terukur. MN terpaksa dilumpuhkan, dan dalam perjalanan tidak bisa diberi pertolongan hingga meninggal dunia.

Dari tangan MN polisi menyita sebanyak 7 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian terhadap AS, dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumahnya, di Tanjung Balai, dan ditemukan 1,3 Kg sabu-sabu.

"Kita menduga ini adalah pemain lama," sebut Kapolda.

3 dari 3 halaman

Kasus Narkoba di Sumut

Disebutkan Martuani, periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020, telah terjadi 6.275 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 8.188 orang. Barang bukti yang disita 479,59 Kg sabu-sabu, 1.615,1 Kg ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1,28 Kg biji ganja, dan 2 hektare ladang ganja.

Untuk narkoba jenis lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 219.542 butir, 7.077 butir happy five, 4.551 pil Alprazolam dan 1,48  katinon.