Liputan6.com, Medan - Para buruh di Sumatera Utara (Sumut) diajak memahami isi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law), serta menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar jika ada pasal-pasal yang dianggap kurang pas atau merugikan.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, ketika memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41, Kota Medan, Senin, 12 Oktober 2020.
Hadir dalam rapat Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, Kepala Disperindag Sumut, Riadil Akhir Lubis, dan Plt Kaban Kesbangpol Sumut, Hendra Dermawan Siregar.
Advertisement
Baca Juga
Dari perwakilan buruh antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumut, Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks).
Kemudian Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut, Federasi Serikat Buruh Kimia, Kesehatan dan Industri Umum (FSB KIKES), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI).
"Saya tak akan larang demo, tapi jangan sampai merusak. Kita pahami satu demi satu pasal-pasalnya, jika ada yang berpotensi sengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," kata Gubernur Edy usai menerima aspirasi para buruh.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Saran Gubernur
Orang nomor satu di Sumut itu menyarankan agar terlebih dahulu mencari data yang benar terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah bersama DPR RI dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020.
"Kita harus sama-sama memahami dan mengerti betul akan Undang-Undang Omnibus Law ini," ucapnya.
Edy menyampaikan, setelah mendapat data yang valid, dirinya berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menelaah isi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pokja tersebut terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan para buruh.
"Cari isi draft yang benar, lalu kita akan bentuk Pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya akan langsung menghadap ke presiden," ucapnya.
Advertisement
Disesalkan Kapolda
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, menyesalkan demo anarkis pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. Diketahui tidak ada elemen buruh yang turun pada hari itu, dan korbannya satu mobil polisi dan satu mobil milik pemerintah provinsi juga dibakar.
"Pada demo itu kita sudah menetapkan 27 orang tersangka, 10 orang unras (pengunjuk rasa) yang positif narkoba, itu lah bahayanya bila demonstran disusupi oleh kelompok-kelompok tertentu,"Â kata Kapolda.
Kapolda menyarankan bila ingin tetap mengajukan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, lakukan melalui jalur yang benar, antara lain dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya lebih bermanfaat ketimbang demo di jalanan yang berujung kericuhan dan perusakan.
"Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan hakim-hakim di MK untuk menyampaikan ketidaksetujuan,"Â ujarnya.
Aspirasi Buruh
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dalam pertemuan tersebut menyampaikan apa yang diinginkan para buruh. Pihaknya menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak ada transparansi dari pihak DPR RI.
Mereka menilai, DPR RI tidak menetapkan pasal apa saja yang diubah dan pasal yang tetap ada. Sebab, bagaimana mendiskusikan pasal demi pasal yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sementara mereka tidak memiliki induk isi dari undang-undang tersebut.
"Kami yakin bapak adalah bapak kami, yang memahami. Kami harap bapak mau menyurati presiden untuk penangguhan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Anggiat.
Advertisement