Sukses

Video Bupati Blora Bernyanyi dan Berjoget Tanpa Protokol Kesehatan Viral di Medsos

Video Bupati Blora Djoko Nugroho tengah asyik berjoget di sebuah acara hajatan viral di media sosial.

Liputan6.com, Blora - Video Bupati Blora Djoko Nugroho tengah asyik berjoget di sebuah acara hajatan warga di Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat bupati yang akrab disapa Kokok itu tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker serta tak menjaga jarak. Video berdurasi 30 detik itu tersebar luas di media sosial dan sejumlah grup Whatsapp.

Kokok sendiri saat dikonfirmasi membenarkan video tersebut dan mengaku sudah melihatnya.

"Benar, saya sudah lihat (videonya)," kata Kokok saat dimintai konfirmasi terkait video tersebut, Senin (12/10/2020).

Acara yang dihadiri Kokok tersebut berlangsung di Kecamatan Randublatung pada Senin siang. Namun dia tidak menyebut acara apa yang dihadirinya itu. Dia hanya mengaku dia sebetulnya memakai masker di lokasi, namun dia melepas masker yang dia kenakan saat menyanyi.

"Iya (masker dilepas saat menyanyi)," jelas dia.

Kokok pun menampik disebut membuat gaduh karena videonya beredar viral di masa pandemi Corona. Padahal saat ini Pemkab Blora tengah gencar-gencarnya memberlakukan sanksi sosial hingga denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan virus Corona (Covid-19).

"Gaduh kenapa? Siapa bilang saya nggak memakai masker. Tanya itu yang punya gawe (hajat)," ucap Kokok.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Blora HM Dasum meminta agar aturan dan sanksi ditegakkan.

"Waduh. Kok bisa seperti itu ya," kata Dasum mengomentari video tersebut.

Dasum mengatakan, sikap Kokok bernyanyi dan joget bareng tanpa masker sangat mencederai dan menyakiti masyarakat. Karena saat ini Pemkab Blora dengan tim gabungan tengah gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19 hingga ke desa-desa.

"Bagi Satpol PP, tolong jika hal itu melanggar aturan harus ditegakkan. Aturan jangan diterapkan untuk rakyat saja," ucap Dasum.

Bahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut bereasksi atas insiden memalukan itu. Melalui akun Twitter resminya @ganjarpranowo, Ganjar merespons terkait video Bupati Blora itu.

"Hallo pak @AriefRohman_838 @info_Blora @SatpolPPBlora @DinkominfoBlora," tulis Ganjar seperti dilihat detikcom pukul 20.34 WIB, Senin (12/10/2020).

Tulisan Ganjar itu menanggapi unggahan akun @Rahman_Nashir.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dinilai Memalukan

Sementara itu, Sekjen pekerja seni dan budaya Kabupaten Blora, Eksi Agus Wijaya memandang aksi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Blora memalukan.

"Dari video yang beredar, ini sangat ironis dan memalukan," kata Sekjen Aliansi Pekerja Seni dan Budaya Kabupaten Blora, Eksi Agus Wijaya.

Menurut dia, di beberapa acara seperti di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), Djoko selalu menyampaikan untuk membubarkan acara hajatan dan kesenian yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tapi saat ini, lanjutnya, Djoko justru melanggarnya sendiri.

"Bupati selalu gembar-gembor bubarkan acara yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini dia kok melanggar sendiri. Memalukan," sebut Eksi.

Eksi menambahkan, dalam audiensi yang dilakukan oleh para pekerja seni dengan Bupati Blora beberapa waktu lalu, diputuskan gelaran seni boleh dilakukan tapi hanya di siang hari dan mematuhi protokol kesehatan.

"Tolonglah jadi contoh yang baik. Jangan buat aturan terus dilanggar sendiri. Konsisten dengan ucapan dan sikap," ujar dia.

Selain itu, Eksi juga menyayangkan terhadap pekerja seni yang terlibat di acara yang dihadiri Bupati Blora tersebut yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Tolonglah buat kawan-kawan pekerja seni hargai perjuangan kita. Yang dulu para pekerja seni sempat dilarang untuk tampil di masa pandemi, namun sekarang sudah diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan," terang dia.

Diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada 11 September 2020. Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

"Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang bersangkutan tidak mau baru kita denda sebesar Rp 100 ribu," kata Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono beberapa waktu lalu.

Djoko menjelaskan dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020.

"Atas dasar itu akan dilakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian," ujarnya.

Sanksi tersebut juga telah dikenakan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Pratikno bersama sejumlah pegawainya, yang kena hukuman menyapu jalanan. Mereka kena sanksi karena joget-joget dalam sebuah acara dan tampak tak mematuhi protokol kesehatan.

"Tadi kita sanksi menjalankan tugas sosial untuk menyapu di Jalan Kolonel Sunandar. Ada 15 pegawai mulai dari Kepala Dinasnya, Kabid hingga stafnya yang terbukti melanggar protokol kesehatan karena aksi berjoget tidak memakai masker," ujar Djoko Sulistiyono.