Sukses

Keputusan Terhadap Bupati Solok Selatan Non-Aktif Ditunda, Mengapa?

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Padang menunda pembacaan keputusan Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria.

Liputan6.com, Padang - Mengenakan kemeja hitam bercorak dan masker, Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria memasuki ruang sidang untuk mendengarkan keputusan tuntutan atas kasus korupsi proyek masjid.

Sidang yang diagendakan untuk pembacaan putusan terhadap Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria di Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada Rabu (14/10/2020) itu sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Namun, hanya untuk pembacaan penundaan sidang, dan dijadwalkan kembali pada Rabu (21/10/2020).

"Sidang ditunda karena putusan belum siap," kata Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang Yoserizal di Padang.

Pihak Pengadilan Negeri Klas I A padang memperketat protokol kesehatan serta membatasi jumlah peserta sidang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penasihat hukum Bupati non-aktif Muzni Zakaria mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring).

Saksikan Juga Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar pada 16 September 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut bupati non-aktif Muzni Zakaria dengan hukuman kurungan selama 6 tahun penjara.

Muzni Zakaria dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun penjara," kata Jaksa KPK, Rikhi Benindo Maghaz ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (16/9/2020).

Jaksa menyebut Muzni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang, dan mengakui perbuatannya. Beberapa poin tersebut memberatkannya dalam persidangan.

Selain kurungan penjara, Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.