Sukses

Kembali Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pariaman Larang Pesta Pernikahan

Pemerintah Kota Pariaman memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil negara (ASN), serta melarang pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan keramaian lainnya.

Liputan6.com, Padang - Setelah ditetapkan masuk kembali dalam zona merah Covid-19 pada Minggu (11/10/2020), Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan lagi sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) untuk ASN.

Kebijakan ini diambil Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 secara meluas.

"Melihat dari perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, ASN banyak yang terpapar. Itu sebabnya harus ada tindakan yang dapat menekan penyebaran di tingkat ASN," ujar Plt Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddi, Rabu (14/10/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar per Selasa (13/10/2020), jumlah kasus Covid-19 di Kota Pariaman sebanyak 279 orang, dengan rincian meninggal sebanyak tujuh orang atau 2,5 persen, dan sembuh 173 orang atau 62 persen.

Pemkot Pariaman juga sudah mulai menerapkan Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa, tetapi menerapkan shif kerja untuk ASN.

"ASN yang tidak masuk ke dalam shif maka dapat bekerja dari rumah," katanya.

Sedangkan, untuk ASN yang tidak terkait dengan pelayanan langsung terhadap masyarakat maka dapat bekerja dari rumah yang pengaturannya diserahkan kepada kepala OPD masing-masing.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pelarangan Pesta Pernikahan

Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menunda pemberian izin pelaksanaan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya, setelah daerah itu kembali masuk zona merah Covid-19.

Pemkot Pariaman sempat mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta perkawinan maupun hajatan lainnya, karena masih berada pada zona kuning dan oranye.

Sementara, untuk warga yang sudah terlanjur mengurus rekomendasi sebelum Senin (12/10/2020), masih dapat melaksanakan kegiatan sosial dan budaya dengan pengawasan ketat dari pemerintah setempat.

Ia menyampaikan penundaan pengeluaran izin kegiatan sosial budaya tersebut berlaku hingga Kota Pariaman keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.

Warga diminta untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman dapat ditekan serta kegiatan sosial budaya lainnya dapat dilaksanakan.