Sukses

Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Jaksa Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat

Penyitaan ponsel milik orang nomor satu di kabupaten paling barat Pulau Flores itu terkait kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Liputan6.com, Kupang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita ponsel milik Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Penyitaan ponsel milik orang nomor satu di kabupaten paling barat Pulau Flores itu terkait kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

"Betul, tim penyidik Kejati NTT menyita satu unit HP (ponsel) milik Bupati Manggarai Barat dan Kepala Bagian Pembangunan Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Penyitaan itu dilakukan setelah jaksa menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat. Abdul menjelaskan, ponsel tersebut disita karena ada fakta percakapan mengenai pembuatan sertifikat di atas tanah pemerintah daerah itu.

Penyitaan itu bermula ketika tim penyidik meminta izin ke bupati untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan. Saat penggeledahan itu, jaksa mendapatkan 147 bundel dokumen terkait tanah 30 hektare tersebut.

"Selesai kegiatannya tadi sekitar pukul 19.20 WITA dan selanjutnya dibuatkan berita acara geledah dan sita," ujar Abdul.

Setelah ini, kata Abdul, jaksa penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu, kejaksaan memeriksa enam orang sebagai saksi.

Selain Bupati Agustinus, lanjut Abdul, jaksa memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus ini, kata Abdul, diselidiki Jaksa setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat. Untuk saat ini, kasus tanah itu masih dalam tahap penyelidikan, untuk mencari dua alat bukti baru.

Simak Video Pilihan Berikut: